SERANG, BANPOS – Seorang oknum Hakim Ad-hoc Tipodkor di Pengadilan Negeri Serang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Hal tersebut diketahui setelah beredar di media sosial bahwa LBH PB PMII bersama LBH Pijar melayangkan laporan resmi kepada Ditreskrimsus Polda Banten pada Senin (13/7).
Dalam unggahannya tersebut, pelapor mengatakan bahwa pihaknya berharap laporan tersebut bisa ditindaklanjuti agar tindak pidana korupsi yang merugikan negara dapat ditindak dengan tegas.
Mereka menegaskan, LBH Pijar bersama LBH PB PMII akan terus mengawal kasus tersebut hingga selesai.
Direktur LBH Pijar, Rizal Hakiki membenarkan pelaporan tersebut. Namun, ia mengarahkan agar menghubungi penanggungjawab dalam persoalan ini.
“Iya betul (melaporkan hakim) bareng sama LBH PB PMII. Bisa lewat Rohadi (Konfirmasinya), soalnya Rohadi penanggungjawab kasusnya di LBH Pijar,” singkatnya.
BANPOS berupaya melakukan konfirmasi kepada penanggungjawab LBH Pijar dan LBH PB PMII. Namun, meraka meminta menunggu waktu untuk berkoordinasi dan akan memberikan informasi lebih lanjut terkait hal tersebut kepada BANPOS.
Terpisah, BANPOS melakukan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, yang kemudian difasilitasi untuk mengkonfirmasi kepada Kabagwassdik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Nuril Huda S.
Nuril membenarkan adanya laporan tersebut, namun saat ini ia mengaku menerima laporan tersebut sebagai laporan pengaduan.
“Diterima hari ini, tapi sebagai laporan pengaduan (Lapdu) bukan LP (Laporan Polisi). Karena persoalan ini harus dilakukan pendalaman terlebih dahulu oleh penyidik di Polda Banten,” kata Nuril kepada BANPOS.
Ia menjelaskan, Laporan tersebut diterima dengan persoalan yang diduga dilakukan oleh personal tersebut bukan sebagai hakim ad hoc. Melainkan sebagai ketua dari sebuah yayasan.
“Persoalannya adalah dimana terlapor merupakan ketua di BAKUMDIK yang menjalin kerjasama dengan lembaga inklusi lain dan menerima uang bantuan dari Australia. Kebetulan, yang bersangkutan ini merupakan hakim adhoc di PN Serang,” jelasnya.
Ia memaparkan, persoalan tersebut masih akan didalami lebih jauh oleh Polda Banten. Hal ini disebabkan karena penyelidikan dalam kasus korupsi harus dilakukan secara mendetail.
“Jadi kasus korupsi ini kan harus ada kerugian negara. Nah dalam persoalan pada lapdu ini, kita belum mengetahui apakah bisa dikategorikan sebagai korupsi kerugian uang negara, korupsi dengan jabatannya atau penggelapan,” paparnya.
“Kami mohon waktu untuk melakukan pendalaman, untuk sementara informasi tersebut yang bisa kami sampaikan,” tandasnya.
Di sisi lain, BANPOS berupaya melakukan konfirmasi kepada Humas PN Serang. Namun, hingga berita ini ditulis, pesan singkat BANPOS belum mendapatkan jawaban.(*)







Discussion about this post