LEBAK, BANPOS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menegaskan, penyelidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan anggaran kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak masih berlangsung. Saat ini Kejari akan melakukan pemanggilan terhadap pihak konsultan serta pemilik tempat acara untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak, Agung Malik Rahman Hakim, mengungkapkan bahwa proses hukum atas perkara ini terus berjalan meski harus dilakukan secara maraton dengan penanganan kasus lainnya. Menurutnya, sejauh ini kesimpulan penyelidikan baru menyentuh tahap setengah jalan.
“Ya kita tetap guyur, masih berjalan ya kan. Kita juga kan nggak satu ya kan (perkara yang ditangani), jadi kita tiap minggu itu biasanya maraton. Belum, kita nanti belum di-ending ya. Jadi kesimpulannya masih setengah jalan,” kata Agung saat dikonfirmasi BANPOS pada Selasa (8/9).
Agung membeberkan, dalam waktu dekat pihaknya telah menjadwalkan klarifikasi terhadap satu lembaga yang berbasis di Jakarta. Keterangan dari lembaga tersebut beserta pihak pengelola lokasi kegiatan di Bandung dipandang krusial untuk menentukan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) maupun penyelewengan anggaran.
“Nanti kita klarifikasi ada satu lembaga yang di Jakarta ya. Kalau itu sudah dapat sama tempat kegiatannya kita sudah dapatkan keterangan, mungkin kita bisa ambil kesimpulannya. Adakah di situ perbuatan melawan hukum atau penyelewengan atau apa pun itu. Kita jadwalkan mudah-mudahan bulan ini bisa kekejar,” tuturnya.
Dalam proses penyelidikan ini, Kejaksaan juga meluruskan simpang siur informasi mengenai besaran biaya kegiatan yang sempat beredar di media. Agung menegaskan bahwa berdasarkan temuan sementara, biaya yang dikenakan per peserta adalah sebesar Rp5,5 juta bukan Rp15 juta.
Anggaran tersebut, lanjut Agung, bukan bersumber langsung dari pos anggaran Dinas Kesehatan, melainkan dibebankan kepada anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) masing-masing Puskesmas sesuai dengan ketersediaan dana mereka.
“Itu ada media yang menulis Rp15 juta itu sebenarnya salah. Yang betul adalah per orang itu Rp5,5 juta. Nah, itu dapat paket fasilitas hotel dan lain sebagainya. Jadi dibebankan ke masing-masing BLUD, bukan anggaran dinas. Ada yang ikut tiga orang, ada yang lima orang, sesuai anggaran mereka. Kita sudah dapat (datanya),” beber Agung.
Fokus penyelidikan kini mengarah pada kewajaran harga yang ditetapkan oleh pihak konsultan. Jaksa tengah meneliti apakah nilai Rp5,5 juta per orang tersebut masuk akal jika dibandingkan dengan fasilitas dan materi yang didapatkan oleh para peserta.
“Kita tinggal lihat harga-harga tersebut ditetapkan oleh konsultan kan. Itu wajarkah per orang dikenakan biaya sekian. Kita menuju klarifikasi data terkait wajar atau tidak. Kalau tidak wajar, ya potensi (naik ke penyidikan) itu apa pun bisa. Tapi kita belum dapatkan itu,” tegasnya.
Disinggung mengenai target waktu penyelesaian, Agung mengaku berupaya menuntaskannya secepat mungkin. Meski memiliki keterbatasan personel di jajaran Pidsus, ia memastikan penanganan perkara tetap dilakukan secara profesional dan objektif berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
“Karena kita banyak perkara, kita guyur saja, secepatnya lah. Karena saya cuma punya jaksa dua. Tapi soal SDM bukan mengeluh ya, tapi itu fakta. Kalau kami bicara fakta data sudah selesai di situ, nanti kita cari apakah ada penyimpangan atau penyelewengan,” pungkasnya. (*)







Discussion about this post