]LEBAK, BANPOS — Penyidik Satreskrim Polres Lebak menetapkan dua pengelola tambang pasir laut di pesisir Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam berinisial D dan J sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat nekat melakukan aktivitas tambang pasir tanpa izin di wilayah Kampung Lebak Keusik.
Kasi Humas Polres Lebak, IPTU Moestafa Ibnu Syafir, membenarkan langkah hukum tersebut. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik merampungkan serangkaian pemeriksaan dan mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya.
“Pada 9 Juli 2026 penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin di Kampung Lebak Keusik, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam,” tegas Moestafa, Selasa (14/7).
Moestafa membeberkan, D dan J memiliki peran sentral sebagai pengendali aktivitas penambangan pasir laut tak berizin tersebut. Material hasil kerukan ilegal itu ditengarai dipasarkan untuk memasok kebutuhan industri di sejumlah wilayah di luar daerah, mulai dari Serang, Karawang, hingga Bogor.
“Perannya sama, keduanya sebagai pengelola,” imbuh Moestafa.
Meski sudah menyandang status tersangka, kepolisian sejauh ini belum melakukan penahanan terhadap D dan J. Khusus untuk tersangka D, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga.
Moestafa menyebut, keluarga menjamin tersangka tidak akan melarikan diri dan bakal patuh mengikuti setiap tahapan hukum yang sedang berjalan.
“Ada permohonan dari keluarga yang menjamin tersangka tidak akan melarikan diri, kooperatif menjalani pemeriksaan, dan tidak menghilangkan barang bukti,” jelasnya. Sejauh ini, kedua tersangka disebut bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya di hadapan penyidik selama proses pemeriksaan.
Di sisi lain, polemik tambang ilegal ini juga memantik reaksi keras dari legislator. Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, menyoroti lokasi penambangan yang berada di wilayah sempadan pantai.
Musa menegaskan, area tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten yang tidak bisa diklaim secara sepihak oleh individu mana pun.
“Lokasi itu merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten. Jadi kalau ada yang mengaku-ngaku tanah itu, patut diduga telah terjadi manipulasi,” tegas Musa. (*)







Discussion about this post