SERANG, BANPOS – Direktur Mathla’ul Anwar Community Studies (MACS), Faiz Romzi Ahmad, menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut tuntas berbagai perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik.
Menurut Faiz, upaya pemberantasan korupsi merupakan bagian dari ikhtiar menegakkan keadilan, menjaga amanah, dan melindungi hak-hak masyarakat sebagaimana diajarkan dalam nilai-nilai Islam.
“Kami mendukung penuh langkah Kortas Tipikor Polri untuk mengusut tuntas setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang berintegritas merupakan bagian dari ikhtiar mewujudkan keadilan yang sejalan dengan nilai-nilai Islam dan cita-cita negara hukum,” ujar Faiz, Jumat (10/7).
Ia menjelaskan, Islam menempatkan amanah, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sebagai prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang merugikan masyarakat luas serta bertentangan dengan tujuan syariat dalam menjaga harta dan kemaslahatan umat.
Faiz mengatakan, Al-Qur’an juga memberikan landasan yang kuat mengenai pentingnya menegakkan keadilan.
Ia mengutip firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 135 yang memerintahkan orang-orang beriman untuk menjadi penegak keadilan karena Allah.
“Menurut kami, ayat tersebut menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus bebas dari kepentingan pribadi maupun golongan, serta dilakukan dengan menjunjung tinggi kebenaran,” katanya.
Selain itu, Faiz mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.
Ia juga mengingatkan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum.
“Korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Oleh karena itu, setiap pihak yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara mereka yang belum terbukti tetap harus memperoleh perlindungan hak-haknya sesuai prinsip keadilan dan negara hukum,” tutupnya. (*)







Discussion about this post