Miris! Paman Cabuli Tiga Keponakan di Pandeglang, Dua Bocah Kembar Jadi Korban

SERANG, BANPOS – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang pria berinisial HK (43) terhadap tiga keponakan kandungnya di Kabupaten Pandeglang.

Mirisnya, dua korban merupakan saudari kembar yang masih berusia sekitar 10 tahun, sedangkan korban lainnya merupakan kakak mereka yang berusia 17 tahun.

Baca Juga

Pelaku, warga Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Banten setelah penyidik Subdit IV Renakta mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan aksi asusila tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025 di Kecamatan Cikedal.

“Peristiwa dugaan tindak pidana asusila ini terjadi sekitar bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Agustus 2025 di Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan, Senin (6/7).

Kasus itu terungkap setelah salah seorang korban akhirnya memberanikan diri menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada kedua orang tuanya pada Mei 2026. Pengakuan tersebut membuat keluarga langsung melapor ke kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga sengaja memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat kedua orang tua korban bekerja untuk menjalankan aksinya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, awal mula kejadian sekitar bulan Desember 2024 pelaku mendatangi rumah korban. Pada saat itu ketiga korban sedang berada di rumah sedangkan orangtua korban sedang bekerja,” jelas Dian Setyawan.

Penyidik mengungkap, sebelum melakukan pencabulan, pelaku lebih dulu membujuk korban dengan memberikan uang jajan.

“Awalnya pelaku meraba bagian terlarang hingga akhirnya memaksa korban untuk melayani nafsu bejadnya. Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengiming-imingi uang jajan kepada para korban,” ungkap Dian Setyawan.

Menurut Dian, tindakan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Pelaku diduga berulang kali melakukan pencabulan terhadap ketiga keponakannya.

“Pelaku dengan sengaja dan berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap ketiga keponakannya. Dua di antaranya masih di bawah umur, bahkan masih berusia 10 tahun. Ini sangat memprihatinkan,” tegas alumnus Akpol 2001 itu.

Lamanya aksi pelaku membuat para korban mengalami trauma mendalam. Mereka memilih menyimpan kejadian tersebut karena pelaku merupakan anggota keluarga yang selama ini mereka percayai.

“Ketiga korban mengalami tekanan psikis yang berat. Mereka takut untuk bercerita karena pelaku adalah pamannya sendiri yang seharusnya menjadi figur pelindung dalam keluarga,” paparnya.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, penyidik bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap HK dan menahannya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku langsung kami amankan dan ditahan di Mapolda Banten untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menjerat pelaku,” kata Dian.

Atas perbuatannya, HK dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post