JAKARTA, BANPOS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDI Perjuangan memberikan instruksi tegas kepada seluruh kadernya, baik di tingkat DPC maupun DPD berkaitan dengan pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG).
Instruksi tersebut dikeluarkan melalui surat rahasia nomor 940/IN/DPP/2026 tertanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani langsung oleh Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Instruksi itu dikeluarkan berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya yakni, terkait kasus yang saat ini sedang melingkupi program tersebut.
“Bahwa DPP PDI Perjuangan menerima berbagai masukan dan laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG, termasuk persoalan ketidaktepatan sasaran, kualitas pelaksanaan kasus keracunan, hingga dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan,” bunyi salah satu poin pertimbangan sebagaimana dikutip BANPOS dalam surat tersebut pada Jumat (3/7).
Dalam isi surat tersebut ada empat instruksi yang harus dipatuhi oleh seluruh kader partai berlambang kepala banteng itu.
Pertama, internal partai secara tegas melarang seluruh kadernya mengambil manfaat atas pelaksanaan program MBG, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Dilarang keras, baik langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan program MBG untuk mencari keuntungan finansial atau bentuk manfaat material lainnya,” bunyi poin pertama dalam surat tersebut.
Selain itu yang kedua, seluruh kader diwajibkan untuk menjaga integritas serta melarang penyalahgunaan kekuasaan. Hal itu dimaksud untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap partai.
Ketiga, partai menginstruksikan seluruh kadernya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG di tiap daerah supaya berjalan tepat sasaran, transparan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat. Dan yang terpenting sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Instruksi itu ditujukan tidak hanya bagi kader di struktural partai, namun ditujukan juga bagi kader yang menduduki jabatan di eksekutif maupun legislatif.
Pihak partai tak sungkan menindak tegas para kadernya apabila kedapatan melanggar instruksi tersebut.
“Setiap pelanggaran terhadap instruksi ini akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin partai dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai serta Peraturan internal partai,” bunyi poin keempat dalam surat instruksi tersebut. (*)







Discussion about this post