Satgas MBG Soroti Ketimpangan Beban SPPG di Kota Serang, Ada yang di Atas 2.500 Penerima

SERANG, BANPOS – Wakil Ketua Satgas MBG Kota Serang, Yudi Suryadi, menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap persebaran SPPG. Pasalnya, terdapat SPPG yang melayani penerima manfaat di atas kapasitas ideal, sementara di lokasi lain jumlah penerimanya masih relatif sedikit.

Yudi mengatakan berdasarkan catatan Satgas, jumlah SPPG saat ini dinilai sudah mencukupi untuk Kota Serang. Karena itu, yang diperlukan ke depan bukan penambahan SPPG, melainkan pemerataan dan sinkronisasi data penerima manfaat.

Baca Juga

“Menurut catatan kami itu cukup. Tidak perlu tambah lagi karena kondisi di lapangan ini perlu adanya pemerataan kembali,” ujar Yudi saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (12/8).

Ia menjelaskan, kebijakan yang ada menetapkan kapasitas sekitar 2.500 penerima manfaat untuk setiap SPPG. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan SPPG yang melayani lebih dari 2.500 penerima, sementara SPPG lainnya berada di bawah jumlah tersebut.

“Pengennya ke depan supaya efektif, efisien, SPPG itu jangan sampai ada yang di atas 2.500, ada yang di bawah 1.000,” kata Yudi.

Selain pemerataan, sinkronisasi data penerima manfaat juga dinilai penting agar program MBG tepat sasaran. Terlebih, jumlah masyarakat yang mendapatkan program tersebut terus mengalami peningkatan.

Di sisi lain, Yudi mengingatkan para mitra SPPG agar tidak mengabaikan aspek keamanan dan kualitas makanan dalam pelaksanaan program MBG.

Ia bersyukur hingga saat ini belum ada kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan MBG di Kota Serang. Kondisi tersebut, kata dia, harus terus dipertahankan dengan memastikan proses pengolahan makanan dilakukan sesuai ketentuan.

“Jangan dikorbankan masyarakat. Daerah lain kan kejadian ada keracunan, segala macam. Alhamdulillah Serang belum pernah terjadi,” tuturnya.

Yudi juga menyinggung pentingnya memperhatikan waktu pengolahan makanan. Menurutnya, makanan yang dimasak terlalu dini kemudian dibiarkan dalam waktu lama sebelum didistribusikan berpotensi memengaruhi kualitas makanan.

“Kalau sudah matang itu kan ada masa pendinginan. Jangan sudah matang langsung dimasukin, langsung ditutup, atau akan berubah warna,” katanya.

Sementara itu, Yudi juga menyampaikan terkait adanya batas waktu pemenuhan SLHS yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN), Yudi mengatakan pemerintah daerah tetap mendorong percepatan pemenuhan persyaratan melalui koordinasi dengan dinas terkait.

Ia menyebut, pemerintah daerah akan membantu memfasilitasi apabila para mitra mengalami kendala dalam proses perizinan. Namun, proses tersebut tetap harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Kalau mereka takut kesulitan, kita pasti fasilitasi. Tapi kalau dipermudah masih dalam tanda kutip, kita tetap sesuai prosedur. Kita bantu, kita undang dari perizinannya, undang dari LH-nya,” tutup Yudi.

Sebelumnya, dari total 95 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi di Kota Serang, sebanyak empat dapur diantaranya hingga kini belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Serang, Nuni Pratiwi, membeberkan bahwa keempat SPPG tersebut saat ini masih menunggu penerbitan sertifikat dari Dinas Kesehatan setempat.

Nuni menegaskan, seluruh dapur yang beroperasi di Kota Serang telah memproses perizinan tersebut sesuai ketentuan, sehingga statusnya bukan belum mendaftar.

“Semuanya dari 95 yang operasioanal sudah melakukan pengurusan SLHS Dengan Rincian ada 91 yang sertifikatnya sudah terbit, 4 SPPG masih menunggu proses Terbit sertifikat,” ujar Nuni kepada BANPOS, Selasa (11/8/2026).

Nuni menegaskan bahwa pengelola dapur SPPG di Kota Serang tidak mengabaikan aturan. Mereka telah secara aktif mengajukan permohonan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat.

“Iya sudah operasional status SLHS nya sedang Proses Terbit ya pak, bukan belum di daftarkan,” lanjutnya.

Meski begitu, Nuni belum bisa membeberkan lokasi keberadaan keempat SPPG yang masih menunggu penerbitan sertifikat tersebut.

“Sementara saya kasih angka dulu yaa pak,” tambahnya.

Menanggapi tenggat waktu penertiban SPPG tanpa SLHS dari BGN pusat yang jatuh pada 10 Agustus 2026, Nuni menjelaskan bahwa batas waktu hingga pertengahan bulan depan masih diberikan khusus bagi dapur yang sudah mendaftar.

“Tanggal 11 September 2026 tenggat waktunya,” pungkas Nuni. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post