SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi Banten terus menggencarkan penertiban terhadap operasional tambang di wilayahnya. Sepanjang tahun 2026, setidaknya 12 lokasi tambang telah ditutup karena berbagai pelanggaran. Langkah tegas ini diambil di tengah status moratorium izin tambang yang masih berlaku.
Kasatpol PP Banten, Nana Suryana , menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan secara terpadu bersama Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup (LH), serta instansi teknis lainnya.
“Hasil yang dilakukan secara bersama dengan ESDM, dengan LH, juga dengan instansi teknis terkait lainnya, termasuk instansi vertikal, di 2026 ini ada kurang lebih sebanyak 12 tambang yang sudah dilakukan penutupan,” ungkap Nana, Rabu (1/7).
Nana merinci bahwa sebaran terbanyak lokasi tambang ilegal tersebut berada di Kabupaten Serang, terutama di wilayah Mancak, Gunung Pinang, dan Ciwandan.
Selain itu, penertiban serupa juga menyasar wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang. Nana juga menegaskan, tambang-tambang yang ditutup pihaknya merupakan lokasi tambang ilegal.
“Rata-rata memang tidak berizin,” tambah Nana
Mengenai sanksi, Nana menegaskan bahwa tindakan pemerintah provinsi hanya terbatas pada penyegelan lokasi pertambangan yang melanggar aturan tersebut.
“Penutupan, disegel oleh kita. Kemudian nanti ESDM menyampaikan pelaporan ke Polri, dalam hal ini ke Polda Banten,” jelas Nana.
Sementara, Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah juga menegaskan bahwa meski izin tambang saat ini sedang dalam status moratorium, pihaknya berencana melakukan evaluasi untuk pembukaan kembali di masa depan.
Namun, ia menekankan bahwa persoalan utama yang dikeluhkan masyarakat adalah dampak negatif dari angkutan tambang.
“Tapi yang paling membuat resah masyarakat itu kan angkutannya, angkutan tambangnya. Nah, maka angkutan tambang ini harus betul-betul bagaimana mengikuti aturan prosedur,” ujar Dimyati.
Menurut Dimyati, operasional truk tambang yang tidak tertib menyebabkan jalanan kotor oleh material seperti pasir dan batu, hingga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan akibat tonase yang berlebihan.
Dimyati juga menyatakan bahwa penindakan hukum lebih lanjut, termasuk tilang, bukan merupakan wewenang pemerintah daerah, melainkan kewenangan penuh pihak kepolisian.
“Sanksi kan bukan tugas kami (Pemprov, red). Tilang itu adalah tugas dari Kepolisian. Tapi ada Dinas Perhubungan. Tugas kami adalah betul-betul melihat KIR yang ada,” tandasnya.
Menambahkan, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy mengatakan bahwa pihaknya hingga kini masih belum mencabut status moratorium izin tambang yang telah ditetapkan sejak awal tahun 2026 lalu tersebut.
“Untuk izin tambang, sampai saat ini kita masih melakukan moratorium karena kita masih melakukan evaluasi terhadap tambang-tambang yang saat ini beroperasi,” tandasnya. (*)







Discussion about this post