Pemprov Banten Komitmen Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal

SERANG, BANPOS — Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Tugas (Satgas) Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan untuk membantu pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah terus menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik penambangan tanpa izin (illegal mining).

Langkah tegas ini diambil demi menyelamatkan lingkungan dari kerusakan parah, mencegah potensi bencana alam, serta mengamankan potensi penerimaan daerah yang bocor akibat ulah oknum penambang liar.

Baca Juga

Berdasarkan rekapan data penindakan resmi, sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan 2026, Dinas ESDM Banten bersama tim Satgas mengaku telah menindak sedikitnya 32 lokasi tambang ilegal yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di wilayah Banten.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan kompromi terhadap segala bentuk aktivitas pengerukan sumber daya alam yang menabrak aturan hukum.

“Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku penambangan ilegal maupun mereka yang nekat beroperasi di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang disahkan. Tindakan tegas seperti penutupan permanen dan penghentian sementara ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga ruang hidup masyarakat serta kelestarian alam Banten,” tegas Ari James Faraddy, Selasa (28/7).

Pada tahun 2025, Dinas ESDM Banten memfokuskan penindakan pada 11 titik lokasi yang didominasi oleh tambang batuan untuk kebutuhan proyek infrastruktur, serta satu lokasi penambangan emas tanpa izin yang berisiko tinggi.

Berdasarkan data DESDM Banten, sebaran tambang yang ditutup pada 2025 di Kabupaten Lebak sebanyak 6 lokasi dengan komoditas tanah urug, tanah merah dan mineral logam (emas), di Kabupaten Serang, sebanyak 3 lokasi dengan komoditas tambang batuan andesit dan tanah urug, di Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon masing-masing terdapat 1 tambang yang ditutup yang merupakan tambang tanah urug dan pasir pasang.

Salah satu poin krusial penindakan di tahun 2025 adalah penutupan tambang emas ilegal di kawasan Cikotok, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Selain tidak mengantongi izin, tambang emas liar dinilai sangat berbahaya bagi ekosistem sekitar karena berpotensi mencemari lingkungan dengan bahan kimia berbahaya.

“Sementara, sebanyak 21 titik pertambangan bermasalah berhasil diidentifikasi dan ditindak langsung oleh tim pengawas lapangan,” ungkapnya.

Penindakan pada tahun 2026 menyingkap fakta maraknya eksploitasi di berbagai sektor komoditas strategis. Penindakan menonjol terjadi di wilayah pesisir Malingping dan Wanasalam (Kabupaten Lebak) , di mana penambangan Pasir Pantai secara ilegal langsung diganjar penutupan. Langkah ini sangat krusial guna mencegah bahaya abrasi dan kerusakan ekosistem laut Banten Selatan.

Kemudian, permintaan material pembangunan yang tinggi memicu menjamurnya galian C liar. Hal itu diketahui dari ditutupnya 6 lokasi tambang tanah merah/urug di Kabupaten Tangerang (Panongan, Kronjo, Sindangjaya, Sukadiri, Sindangsono) serta di Kabupaten Pandeglang (Sindangresmi) dan Lebak (Maja, Curugbitung) dan penutupan beruntun juga dilakukan di sentra penambangan batu andesit di Sukadalem (Waringinkurung) dan Wanayasa (Kramatwatu) , Kabupaten Serang.

“Dinas ESDM juga menghentikan penambangan Batubara ilegal di Pamubulan (Bayah) serta tambang Bentonit (mineral bukan logam jenis tertentu) di Cilayang (Curugbitung),” paparnya.

Tidak hanya tambang murni tanpa izin, lokasi yang memiliki izin namun nekat mengeruk material di luar batas konsesi (penambangan di luar WIUP) turut dijatuhi sanksi Penghentian Sementara. Sanksi ini dijatuhkan pada tambang pasir pasang di Jawilan (Serang) dan tambang andesit di Gerem (Kota Cilegon).

Ari menyampaikan bahwa upaya penertiban tidak berhenti pada pemasangan plang penutupan semata. Dinas ESDM Banten akan memperkuat sinergi inter-instansi bersama aparat penegak hukum (APH) serta pemerintah kabupaten/kota setempat untuk melakukan patroli rutin pasca-penutupan.

“Kita mengimbau masyarakat luas untuk ikut memantau lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas penambangan liar yang meresahkan atau merusak fasilitas umum,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah mengatakan bahwa meski izin tambang saat ini sedang dalam status moratorium, pihaknya berencana melakukan evaluasi untuk pembukaan kembali di masa depan. Namun, ia menekankan bahwa persoalan utama yang dikeluhkan masyarakat adalah dampak negatif dari angkutan tambang.

“Tapi yang paling membuat resah masyarakat itu kan angkutannya, angkutan tambangnya. Nah, maka angkutan tambang ini harus betul-betul bagaimana mengikuti aturan prosedur,” ujar Dimyati.

Menurut Dimyati, operasional truk tambang yang tidak tertib menyebabkan jalanan kotor oleh material seperti pasir dan batu, hingga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan akibat tonase yang berlebihan.

Dimyati juga menyatakan bahwa penindakan hukum lebih lanjut, termasuk tilang, bukan merupakan wewenang pemerintah daerah, melainkan kewenangan penuh pihak kepolisian.

“Sanksi kan bukan tugas kami (Pemprov, red). Tilang itu adalah tugas dari Kepolisian. Tapi ada Dinas Perhubungan. Tugas kami adalah betul-betul melihat KIR yang ada,” tandasnya. (ADV)

Berita Terkait

Discussion about this post