LEBAK, BANPOS – LSM Gema Nasional Indonesia melaporkan dugaan aktivitas penambangan pasir ayak tanpa izin operasi produksi yang dilakukan PT ACL di wilayah Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Laporan tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM.
Selain meminta penindakan terhadap perusahaan, organisasi tersebut juga mendesak pemerintah menutup lokasi tambang yang berada di sekitar Situ Palayangan karena dinilai berpotensi mengganggu lingkungan dan mengancam pasokan air bagi lahan pertanian warga.
Ketua LSM Gema Nasional Indonesia, Ohim Risdianto, mengatakan pihaknya menemukan dugaan aktivitas produksi meski perusahaan disebut baru mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap eksplorasi.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, aktivitas tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur larangan melakukan kegiatan operasi produksi sebelum mengantongi izin yang sesuai.
“Kami memohon Dirjen Gakkum ESDM untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran UU Minerba serta menutup permanen tambang pasir ayak tersebut,” ujar Ohim.
Dalam laporannya, LSM Gema Nasional Indonesia juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan adanya pembiaran oleh pihak terkait, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut melindungi aktivitas pertambangan tersebut.
Selain dikirim ke Kementerian ESDM, laporan pengaduan juga ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Divisi Propam Polri, dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI agar dilakukan penelusuran sesuai kewenangan masing-masing.
Ohim menilai keberadaan tambang yang berdekatan dengan Situ Palayangan berpotensi menimbulkan sedimentasi yang dapat mengganggu fungsi irigasi pertanian di wilayah sekitar.
“Harapan kami, lokasi tambang tersebut ditutup sehingga sedimentasi Situ Palayangan bisa segera dinormalisasi. Dengan begitu petani yang memanfaatkan aliran irigasi dari situ tidak lagi mengalami kekurangan air,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT ACL maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan yang disampaikan LSM Gema Nasional Indonesia tersebut. (*)






Discussion about this post