LEBAK, BANPOS — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Provinsi Banten mendorong aturan mengenai penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) segera disahkan.
Hal itu supaya aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat berstatus legal, sehingga ke depannya mereka tak perlu lagi merasa khawatir terjerat persoalan hukum.
Koordinator Daerah BEM Nusantara Provinsi Banten, Muhammad Qolby Yusuf, menilai pengesahan aturan WPR sangatlah penting. Sebab, melalui pengesahan aturan tersebut masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum.
Selama ini, kata Qolby, masyarakat kecil di Banten, khususnya wilayah selatan Lebak merasa tak berdaya atas tanahnya sendiri. Mereka sejak zaman kolonial tidak bisa menikmati potensi bumi dengan cara menambang di lahan milik sendiri karena terbentur aturan larangan.
Sementara di sisi lain, pemerintah justru malah memberikan ‘karpet merah’ kepada korporasi besar untuk memaksimalkan potensi hasil bumi dengan alasan investasi.
“Kalau kita lihat sejarahnya di Lebak Selatan ini kan dari zaman kolonial bahkan dari zaman dulu itu sudah ada pertambangan. Nah, cuma sayangnya di zaman kita hari ini masyarakat di sana itu sulit sekali untuk bisa menambang di tanahnya sendiri,” ujarnya di sela-sela acara Temu Pikir Tambang Rakyat yang digelar di Aula Multatuli Gedung Setda Kabupaten Lebak, Selasa (14/7).
Qolby menjelaskan konflik pertambangan yang terjadi di tengah masyarakat selama ini bukan sekadar urusan regulasi, melainkan erat kaitannya dengan urusan perut atau perekonomian masyarakat.
Bertahun-tahun mereka hanya menjadi penonton di tanah sendiri karena pertambangan hanya bisa dikerjakan oleh korporasi besar.
Oleh sebab itu BEM Nusantara mencoba mendorong pengesahan regulasi penetapan WPR dapat segera dilakukan. Tujuannya supaya masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan aktivitas pertambangan.
“Maka acara ini salah satunya untuk bisa mempercepat regulasi tersebut agar tidak terlalu lama dan akhirnya mengganggu atau mungkin membuat masyarakat di bawah itu bertanya-tanya bagaimana kepastian mereka,” tegas Qolby.
Lebih lanjut Qobly menjelaskan, pentingnya legalitas WPR ini didasari oleh fakta bahwa lebih dari 70 persen masyarakat di Lebak Selatan menggantungkan hidupnya pada sektor pertambangan, baik itu emas, batu bara, maupun komoditas lainnya. Ketidakpastian hukum menciptakan dilema yang menyakitkan bagi warga lokal.
“Dilematisnya di sana yaitu ketika mereka ingin menambang di tanah mereka sendiri namun terbentur pada regulasi, akhirnya mereka dicap sebagai penambang ilegal. Dan itu nantinya pasti akan disidik oleh kepolisian. Padahal sejatinya harusnya dari Pasal 33 ayat 3 di Undang-Undang Dasar negara itu harus bisa mengelola sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat dan rakyatnya,” jelasnya.
BEM Nusantara berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga regulasi WPR benar-benar masuk ke dalam Peraturan Daerah.
Qolby mewanti-wanti, setelah regulasi ini disahkan nanti, Pemerintah Provinsi Banten harus proaktif menjabarkan teknis pelaksanaannya kepada masyarakat agar warga lokal benar-benar siap.
Pihaknya tidak ingin ketika regulasi sudah ada, justru pihak luar Kabupaten Lebak yang kembali menikmati hasilnya. Pengawalan ini dilakukan guna memastikan bahwa yang menambang dan merasakan kemakmuran dari sumber daya alam tersebut adalah masyarakat asli setempat.
“Mereka lahir di sana, mereka tinggal di sana, otomatis mereka juga harus merasakan sumber daya alam mereka sendiri. Jangan sampai lagi-lagi yang nanti menikmati sumber daya alam itu masyarakat luar Kabupaten Lebak. Maka itulah komitmen kita untuk bisa mengawal bahwasanya yang bisa menambang di sana adalah masyarakat asli,” pungkasnya.
Gayung bersambut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Asisten Daerah (Asda) II, Rahmat, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif tersebut.
Dia menegaskan bahwa Bupati Lebak sangat mendukung upaya perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat lokal.
Menurut Rahmat, Pemkab Lebak saat ini tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pertambangan rakyat melalui regulasi di tingkat daerah.
“Kedepan mudah-mudahan akan hadir Perbup yang mengatur tata kelola wilayah pertambangan rakyat sehingga ke depan pertambangan ini memang menjadi salah satu sumber ekonomi yang bisa kita optimalkan,” ungkap Rahmat.
Ia meyakini kehadiran Perbup tersebut nantinya tidak hanya memberikan manfaat ekonomi langsung bagi warga, tetapi juga menjadi ladang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah.
Namun, Rahmat memberikan catatan tebal mengenai pentingnya menjaga keseimbangan alam.
Pihaknya tidak ingin aktivitas tambang rakyat yang masif justru memicu kerusakan lingkungan, terutama di tengah ancaman musim kemarau yang mulai terasa.
Kelestarian ekosistem dinilai menjadi harga mati agar sektor pertanian dan cadangan pangan masyarakat tidak terancam.
“Yang bersama-sama kita garis bawahi bahwa kita juga harus memperhatikan kelestarian ekosistem dan lingkungan. Hari ini sudah terlihat musim kemarau yang lumayan. Ini kami khawatir wilayah pertambangan tidak berwawasan lingkungan kami khawatir cadangan pangan kita, sawah-sawah kita, kebun-kebun kita ini terancam,” tuturnya.
Pemkab Lebak percaya bahwa Dinas ESDM Provinsi Banten memiliki pemahaman yang sama terkait pengawasan tambang berwawasan lingkungan ini.
Rahmat menekankan bahwa semangat pengelolaan tambang ini harus selaras dengan visi-misi Bupati Lebak, yakni Rukun, Unggul, Hegar, Aman, dan Yakin (RUHAY).
“Insyaallah kami akan mendukung sepenuhnya kita akan sama-sama nanti mudah-mudahan dengan pihak-pihak terkait semua stakeholder, pentahelix untuk sama-sama mendukung bagi bagaimana keberlanjutan tata kelola tambang agar bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak alam,” tandasnya. (*)







Discussion about this post