Robinsar Menang! Gugatan Mantan Sekda Cilegon Ditolak PTUN

CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dan Walikota Cilegon Robinsar memenangkan gugatan yang diajukan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Putusan tersebut dibacakan secara elektronik pada Senin (22/6/2026) dalam perkara Nomor 6/PEN-PP/2026/PTUN.SRG.

Baca Juga

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak seluruh gugatan penggugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp492 ribu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto, mengaku bersyukur atas putusan tersebut.

“Alhamdulillah menang. Hakim menolak seluruh gugatan penggugat. Terima kasih kepada teman-teman semua,” ujar Joko kepada BANPOS, Senin (22/6).

Hal senada disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cilegon, Agung Prasetyo. Ia membenarkan bahwa Pemkot Cilegon dan Wali Kota Robinsar memenangkan perkara yang telah bergulir selama beberapa bulan terakhir itu.

“Alhamdulillah menang. Hakim menyatakan menolak gugatan penggugat seluruhnya,” katanya.

Diketahui, gugatan yang diajukan mantan Sekda Cilegon Maman Mauludin terhadap Wali Kota Cilegon Robinsar telah bergulir sejak Februari 2026.

Dalam perkara tersebut, Pemkot Cilegon diwakili tim dari Bagian Hukum Setda Kota Cilegon yang terdiri dari Kepala Bagian Hukum Agung Prasetyo, Agus Prasetya, dan Muhammad Arfan Amin.

Sebelum putusan dibacakan, para pihak telah menyampaikan kesimpulan kepada majelis hakim. Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto, menjelaskan bahwa dokumen kesimpulan tidak disampaikan secara langsung dalam persidangan, melainkan diunggah melalui sistem elektronik PTUN sesuai arahan majelis hakim.

Baik pihak penggugat maupun tergugat menyampaikan dokumen kesimpulan melalui akun masing-masing di PTUN Serang. Setelah seluruh tahapan persidangan selesai, majelis hakim kemudian menjadwalkan pembacaan putusan secara elektronik pada Senin (22/6). (*)

Berita Terkait

Discussion about this post