SERANG, BANPOS – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan di kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Kamis (16/4).
Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
Penggeledahan dilakukan di kantor PT ABM yang berlokasi di Ruko Sukses 2.28, Jalan Kyai Haji Abdul Latif, Kota Serang.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita puluhan dokumen serta barang bukti elektronik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengungkapkan bahwa tim penyidik mengamankan sekitar 90 bundel dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mendapatkan kurang lebih 90 bundel dokumen penting serta satu unit CPU yang akan dijadikan alat bukti,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima BANPOS.
Ia menjelaskan, penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT ABM selama periode 2020 hingga 2024.
Dalam proses tersebut, PT ABM diduga tidak mempedomani ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerja sama, pelaporan, serta evaluasi badan usaha milik daerah. (*)







Discussion about this post