SERANG, BANPOS – Saat ini, Komisi X DPR RI membahas RUU Sisdiknas memprioritaskan perbaikan nasib tenaga pendidik seluruh Indonesia. Selanjutnya, Prof Furtasan Ali Yusuf menuntut pemerintah membenahi sistem rekrutmen hingga perlindungan hukum bagi guru.
“Pastinya, seleksi kompetensi transparan memastikan figur pendidik layak mengajar generasi bangsa,” tegas Furtasan menyoroti rekrutmen.
Sebelumnya, legislator tersebut rapat bersama berbagai forum pendidik menyerap aspirasi pahlawan tanpa tanda jasa. Kemudian, pihak parlemen meminta lembaga pendidikan mencetak pengajar menguasai pendekatan pedagogik maupun psikologis secara mendalam.
“Makanya, guru wajib mendidik siswa menggunakan metode efektif menyentuh sisi kemanusiaan,” ujarnya memaparkan strategi pendidikan.
Selain itu, Furtasan merumuskan landasan hukum melindungi pengajar menghadapi ancaman kekerasan menjalankan tugas sehari-hari. Bahkan, ia mendesak negara memberikan jaminan kesehatan memajukan kesejahteraan ekonomi para pencetak masa depan bangsa.
“Karenanya, pemerintah harus menyediakan fasilitas pendidikan lanjutan mengembangkan profesionalitas pendidik secara berkelanjutan,” imbuhnya mengusulkan solusi.
Akhirnya, parlemen merancang regulasi komprehensif ini menyelesaikan berbagai problematika pendidikan melanda wilayah nusantara sejak lama. Tentunya, perbaikan aturan tersebut mendorong kemajuan sektor pendidikan menciptakan sumber daya manusia berkualitas tinggi.
“Intinya, RUU Sisdiknas wajib mengangkat derajat guru memajukan kualitas pendidikan nasional,” pungkasnya. (*)







Discussion about this post