Selama 2023, Budaya ‘Flexing’ Para Pejabat Banyak Sumbang Pengungkapan Kasus Korupsi

JAKARTA, BANPOS – Naiknya tren flexing atau pamer kekayaan di antara para pejabat pada kurun waktu 2023, kerap berujung pada pengungkapan kasus korupsi. Pasalnya, tren tersebut membuat para aparat penegak hukum (APH) dapat membandingkan harta kekayaan sebenarnya dan yang dilaporkan oleh para pejabat.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango, pada saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Senayan mengatakan, fenomena flexing kekayaan pejabat di media sosial banyak yang berujung pada pengungkapan kasus korupsi.

Baca Juga

“Tahun 2023 ini fenomena baru, flexing, pamer kekayaan para pejabat pemerintah di media sosial direspons masyarakat dengan membandingkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dapat diakses secara terbuka di laman KPK. Beberapa berujung pada pengungkapan kasus korupsi,” ujarnya, Selasa (12/12).

Nawawi pun meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan teguran kepada pejabat, yang tidak menyampaikan LHKPN sesuai dengan kenyataan.

“Khusus untuk isu ini, kami berharap Bapak Presiden dapat memberikan teguran untuk mereka yang tidak menyampaikan LHKPN secara tepat waktu, lengkap dengan surat kuasa dan benar isinya,” kata Nawawi.

Hal itu juga menjadi bukti nyata pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi. Nawawi menyebut sebagian besar kasus yang ditangani KPK berawal dari pengaduan masyarakat yang disampaikan secara langsung.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya penindakan di KPK. Pengaduan dari masyarakat pada beberapa kasus menjadi titik tolak dimulainya penyelidikan kasus korupsi dan berujung pada terungkapnya kasus tersebut,” tuturnya.

Sepanjang 2023, ada tiga kasus dugaan korupsi yang berawal dari pejabat yang flexing harta di media sosial. Kasus pertama adalah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang kasusnya kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kasus selanjutnya adalah dua orang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Yang pertama adalah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya juga telah ditahan oleh KPK. (ANT)

Berita Terkait

Discussion about this post