SERANG, BANPOS – Anggota legislatif dari Fraksi PPP-PSI DPRD Banten mengusulkan penambahan pemangkasan tunjangan kinerja (tukin) yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten.
Usulan tidak terduga tersebut disampaikan anggota DPRD Banten Musa Weliansyah. Tak hanya terkait besaran Tukin ASN, Musa juga meminta agar Pemprov Banten mengevaluasi besaran tunjangan untuk kepala sekolah (Kepsek) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Ia menilai besaran tukin kepala sekolah perlu ditinjau karena kepala sekolah bukan jabatan struktural tertentu, melainkan guru yang mendapat tugas tambahan.
Pernyataan Musa ini merujuk pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam Pasal 1, regulasi tersebut mendefinisikan kepala sekolah sebagai guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan.
Usulan-usulan ini ia sampaikan sesaat sebelum pimpinan rapat menutup Rapat paripurna penjelasan Gubernur Banten tentang Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2026, Selasa (22/9).
Anggota DPRD Banten daerah pemilihan (Dapil) Banten X atau Kabupaten Lebak ini secara tegas mempertanyakan alasan dilakukannya pemotongan Tukin ASN selama satu bulan untuk ASN Pemprov Banten. Sebab idealnya, kata dia, Tukin itu dipotong menjadi dua bulan atau hanya menerima 12 bulan sesuai dengan waktu kerja, yakni 12 bulan.
“Izin pimpinan, saya ini merasa aneh, kenapa harus ada gaji 13, gaji 14, kalau di kita (DPRD Banten, red) itu ada gaji 13, kalau ASN ini bagaimana penghitungannya? Kan waktu kerja ASN ini hanya 12 bulan, kenapa gajinya sampai ada 14 bulan dan tunjanganya juga 14,” katanya.
Disesuaikan Dengan Waktu Bekerja Abdi Negara
Musa mengatakan, pembayaran tunjangan kinerja ini harus disesuaikan dengan waktu bekerja para abdi negara tersebut. Oleh karena itu, dia menyarankan agar Tukin ASN dipotong menjadi dua bulan dan hanya dibayarkan 12 bulan sesuai waktu kerja para abdi negara.
“Jadi bagaimana menghitungnya kalau dibayarkan 14 bulan, memang sebaiknya hanya 12 bulan saja yang dibayarkannya, sesuaikan,” tegasnya.
Selain itu, Musa juga menyoroti besarnya Tukin untuk jabatan Kepsek Negri, yaitu mencapai Rp14 juta per bulan. Padahal, kata dia, jabatan Kepsek merupakan guru yang diberikan kewenangan tambahan untuk mengatur administrasi sekolah.
“Jadi Tukin Kepsek Rp 14 juta ini terlalu besar, apalagi jumlah Kepsek yang masih aktif dikita ada 265 lebih, jadi memang sebaiknya dilakukan penyesuaian pembayaran Tukin untuk jabatan Kepsek,” ujarnya.
Musa mengatakan, pemotongan Tukin kepsek dan penyesuaian pembayarannya bisa menghemat keuangan Pemprov Banten hingga Rp2 miliar dalam satu tahun. Dengan catatan, pemotongan besaran tukin lebih dari 50 persen.
“Jadi perbandingan kita di Jawa Barat saja, Tukin Kepsek itu cuman Rp5 jutaan. Nah dikita ini berlebih, coba kalau kita potong Rp7 juta saja, kita sudah menghemat anggaran sampai Rp2 miliar,” ujarnya. (*)







Discussion about this post