Selangkah Lagi, Raperda Perlindungan Disabilitas di Lebak Akan Disahkan

LEBAK, BANPOS — Langkah nyata dalam memberikan payung hukum bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Lebak kini memasuki babak baru. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lebak memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas terus dipacu agar bisa disahkan sebelum tahun 2026 berakhir.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Lebak, Delima Septia Suciyati, mengungkapkan, draf regulasi tersebut baru saja melewati tahapan krusial berupa rapat pengharmonisasian bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten pada Rabu, 26 Agustus lalu.

Baca Juga

“Harmonisasinya sudah selesai dan mantap. Tinggal ada sedikit kajian evaluasi dari hasil pertemuan kemarin. Paling hanya beberapa kata di bagian naskah akademik yang diperbaiki agar lebih tepat secara hukum, tapi secara total semuanya sudah rampung,” kata Delima saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (31/8).

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, pasca-tahap harmonisasi, Bapemperda akan segera membawa draf tersebut ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Lebak pada pekan ini. Agenda utamanya adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang nantinya akan membedah Raperda tersebut secara lebih mendalam sebelum dibawa ke rapat paripurna.

“Insyaallah minggu ini kalau lancar kita Bamus-kan. Di sana nanti akan ditunjuk siapa saja anggota Pansusnya untuk memulai pembahasan teknis. Jadi untuk saat ini, kami masih menunggu jadwal dari Sekretariat Dewan (Setwan),” terangnya.

Delima menilai, secara fungsional tugas Bapemperda dalam menyusun dan menelaah landasan hukum Raperda ini sudah tuntas. Kini, bola berada di tangan pimpinan DPRD dan fraksi-fraksi untuk melakukan pembahasan akhir.

Secara persentase, ia menaksir progres regulasi ini telah menyentuh angka lebih dari 50 persen menuju penetapan.

“Kalau ditanya poin baru, sebenarnya tidak ada perubahan signifikan dari draf awal. Kita tetap mengikuti hasil harmonisasi. Fokus kita sekarang adalah percepatan,” tegasnya.

Pihaknya menargetkan Raperda ini tidak melampaui pergantian tahun untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menurutnya, kehadiran regulasi ini sangat dinantikan sebagai bentuk komitmen daerah dalam menjamin hak-hak masyarakat disabilitas di Kabupaten Lebak.

“Insyaallah memungkinkan dan kita usahakan sebelum akhir tahun ini disahkan. Kami di legislatif memang sedang mengejar target produk hukum daerah agar segera selesai tepat waktu. Mohon doanya agar tidak ada kendala berarti di tingkat pembahasan Pansus nanti,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post