LEBAK, BANPOS — Polres Lebak mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan kasus tersebut setidaknya dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers Kepala Polres Lebak, AKBP Arninsi, menyampaikan, proses pengungkapan kasus penambangan ilegal itu berawal dari adanya aduan masyarakat pada Agustus 2026.
Setelah menerima laporan tersebut pihak Kepolisian segera melakukan pengecekan ke lokasi penambangan di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak guna mengumpulkan informasi dan bukti.
Kemudian dari hasil penyelidikan tersebut terungkap adanya aktivitas penambangan serta pengolahan emas di lokasi tambang ilegal.
“Cara yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan alat yaitu kolam rendaman, gelundung dan satu set alat pembakaran atau rebusan,” ujarnya pada Jumat (28/8/2026).
Setelah pengungkapan itu Polres Lebak menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah AS dan S.
“Kita sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Dan masing-masing peran dari pelaku adalah selaku pemilik kegiatan,” terangnya.
Kata Arninsi, motif para tersangka melakukan aktivitas penambangan emas ilegal adalah memperoleh keuntungan dengan tidak mengurus perizinan tambang.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut Polres Lebak telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya lima buah gelundung, 10 karung bahan baku berupa batuan mineral, satu set alat pembakaran, serta satu buah hammer.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Fredo Leonardo, mengatakan aktivitas penambangan emas ilegal itu belum lama beroperasi. Para tersangka melakukan aktivitas tersebut secara berpindah-pindah guna memuluskan aksinya.
“Informasi yang saya dapatkan mereka baru mulai beroprasi. Jadi sistem operasinya itu kucing-kucingan, terangnya.
Saat disinggung mengenai adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, Fredo mengaku sejauh ini pihaknya belum melihat hal itu.
Namun dia menegaskan, jika dalam proses pengembangan terhadap kasus itu didapati adanya keterlibatan pihak lain maka, Polres Lebak akan segera menetapkannya sebagai tersangka.
“Kalau memang ada keterlibatan yang pasti sesuai bukti yang ada pasti akan kita tetapkan sebagai tersangka juga,” ucapnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda kategori 4 sebesar Rp200 juta. (*)







Discussion about this post