LEBAK, BANPOS — Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar di Kabupaten Lebak tahun ini dipastikan terjun bebas. Lesunya geliat ekonomi di pasar tradisional yang diperparah dengan gempuran pasar daring (online), membuat pendapatan retribusi dan pajak parkir merosot tajam hingga 50 persen.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Rully Edward mengungkapkan, pada tahun 2023 lalu target retribusi pasar dipatok cukup tinggi yakni mencapai Rp10 miliar. Namun, target tersebut sulit tercapai dan saat ini realisasinya hanya sanggup menyentuh angka Rp7 miliar.
Menurut Rully, faktor utama jebloknya target tersebut adalah berkurangnya jumlah pedagang secara drastis, khususnya di Pasar Rangkasbitung. Dari semula sekitar 1.400 pedagang, kini yang bertahan hanya tersisa sekitar 600 sampai 700 pedagang saja.
“Dulu itu 1.400 pedagang kurang lebih di Pasar Rangkas. Nah, sekarang yang berjualan itu hanya tinggal sekitar 600 sampai 700 pedagang. Kenapa bisa berkurang? Ya salah satunya mungkin karena memang ekonomi kita sedang tidak baik-baik saja,” kata Rully.
Rully memaparkan, penurunan jumlah pedagang ini berdampak sistemik terhadap sektor pendapatan lain, terutama pajak parkir yang selama ini menjadi penyumbang terbesar. Berkurangnya jumlah pedagang otomatis membuat kunjungan pembeli ke pasar ikut melandai.
“Dulu dari parkiran Pasar Rangkasbitung itu satu hari bisa masuk Rp20 juta sampai Rp25 juta ke PAD. Tapi sekarang, hanya tinggal Rp10 juta sampai Rp12 juta sehari. Jadi memang linear, berkurangnya pedagang akhirnya kunjungan pun berkurang, otomatis ke parkiran pun berpengaruh,” jelasnya.
Ia menambahkan, lesunya aktivitas di pasar tradisional ini mulai dirasakan signifikan sejak maraknya sistem belanja online. Dampaknya tidak hanya pada parkir, tetapi juga pada retribusi perpanjangan sewa lapak dan kios yang menurun hingga hampir separuhnya.
Menyikapi kondisi pasar yang kian sepi, Pemkab Lebak melalui Disperindag mengaku tengah menyiapkan langkah stimulasi bagi para pedagang yang masih bertahan. Rully menyebut pihaknya sudah mengusulkan skema relaksasi berupa pengurangan biaya sewa pasar.
“Sebetulnya kita sudah mengusulkan ada relaksasi, pengurangan sewa seperti itu. Bahkan ada yang tidak dipungut, seperti di Pasar Semi itu belum ada pungutan apa-apa sampai 17 November 2026 nanti, baru setelah itu bisa dipungut,” ungkap Rully.
Dikatakan Rully, usulan relaksasi tersebut sudah diproses dan tinggal menunggu keputusan pimpinan. Sebab, kewenangan untuk memberikan keringanan atau pemotongan tarif retribusi tersebut berada sepenuhnya di tangan Bupati.
“Untuk tahun ini sebetulnya sudah dari awal bulan saya tanda tangan usulan relaksasi itu. Bapak Bupati yang bisa memberikan pengurangan, itu kewenangan beliau. Dan itu pun sudah kita ajukan,” tutupnya.







Discussion about this post