SERANG, BANPOS – Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang menjadi tuan rumah Kegiatan Pendampingan Penyusunan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sesuai Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 jo. Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Kegiatan yang diselenggarakan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV tersebut berlangsung di Unpam Kampus Serang, Selasa (11/8).
Baca Juga
Sebanyak 102 perguruan tinggi di wilayah Banten dan Depok mengikuti kegiatan tersebut. Masing-masing perguruan tinggi diwakili pimpinan atau pengelola Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman sekaligus kesiapan perguruan tinggi dalam menyesuaikan dokumen dan implementasi SPMI dengan regulasi terbaru.
Rektor Universitas Pamulang, E. Nuzaman, mengapresiasi kepercayaan LLDIKTI Wilayah IV yang menunjuk Unpam sebagai tuan rumah.
Menurutnya, kesempatan tersebut menjadi momentum bagi Unpam untuk memperkuat peran dalam pengembangan budaya mutu pendidikan tinggi.
“Penguatan sistem penjaminan mutu merupakan bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pendidikan tinggi berjalan secara terencana, terukur, konsisten, dan berorientasi pada peningkatan mutu secara berkelanjutan,” tegas Nuzaman.
Ia mengatakan, melalui Lembaga Penjaminan Mutu, Unpam terus mengembangkan sistem penjaminan mutu yang terintegrasi, berbasis data, dan berorientasi pada peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah IV, Lukman, menekankan pentingnya respons cepat perguruan tinggi dalam menghadapi perubahan regulasi.
Menurutnya, setiap perguruan tinggi harus mampu beradaptasi agar kebijakan dan sistem penjaminan mutu yang diterapkan tetap sesuai dengan ketentuan terbaru.
“Perguruan tinggi harus memahami perubahan regulasi penjaminan mutu serta segera melakukan penyesuaian terhadap kebijakan, standar, prosedur, dan dokumen SPMI di masing-masing perguruan tinggi,” ujar Lukman.
Materi utama dalam kegiatan tersebut membahas Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Regulasi terbaru tersebut menyempurnakan sejumlah ketentuan dalam Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025. Perubahan tersebut diarahkan untuk membangun sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi yang lebih adaptif dan berorientasi pada peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, Unpam turut berkontribusi melalui fasilitator wilayah, Ihat Solihat dan Septian Arief Budiman. Keduanya memberikan pendampingan kepada perguruan tinggi peserta.
Kehadiran fasilitator dari Unpam menjadi bagian dari kontribusi kampus dalam mendukung peningkatan kapasitas perguruan tinggi di bidang penjaminan mutu.
Selain menjadi forum sosialisasi regulasi, kegiatan tersebut juga menjadi ruang kolaborasi dan berbagi praktik baik antarperguruan tinggi.
Dengan keterlibatan 102 perguruan tinggi, kegiatan diharapkan dapat memperkuat pemahaman bersama mengenai kebijakan penjaminan mutu pendidikan tinggi sekaligus mempercepat penyesuaian dokumen SPMI di masing-masing institusi. (*)







Discussion about this post