Wahyu Nurjamil Sebut Penertiban PKL Dilakukan Setelah Sosialisasi dan Peringatan Berulang Kali

SERANG, BANPOS – Pemkot Serang memastikan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan depan Pegadaian, Jalan Diponegoro atau kawasan Pocis bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara mendadak.

Pemerintah mengklaim proses tersebut telah melalui tahapan sosialisasi, dialog, hingga pemberian tenggat waktu sebelum akhirnya dilakukan penegakan aturan oleh Satpol PP.

Baca Juga

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan penataan pedagang jasa ketok pelat nomor sebenarnya sudah dimulai sejak awal Juli 2026.

Menurut Wahyu, pemerintah bahkan memberikan kelonggaran kepada para pedagang ketika mereka meminta waktu tambahan untuk mempersiapkan kepindahan.

“Pedagang pelat nomor itu dari bulan Juli sudah kita sosialisasikan, sudah kita undang. Bahkan mereka minta diundur sampai tanggal 20 Juli untuk perpindahan, dan kita ikuti. Semua juga sudah tanda tangan,” ujar Wahyu kepada BANPOS, Senin (3/8).

Ia menjelaskan, keputusan memberikan tambahan waktu tersebut merupakan bentuk kompromi pemerintah agar proses perpindahan tidak menimbulkan gejolak.

Artinya, pemerintah tidak memaksakan relokasi dalam waktu singkat, melainkan memberikan kesempatan kepada pedagang menyelesaikan berbagai keperluan sebelum menempati lokasi baru.

Selain memberikan waktu, kata Wahyu, pemerintah juga berupaya memastikan para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya setelah direlokasi.

Menurutnya, kios yang disediakan memiliki ukuran lebih besar dibanding kebutuhan usaha jasa ketok pelat nomor sehingga pemerintah membuka peluang agar pedagang menambah jenis usaha.

“Ketika perpindahan itu pun sudah kita berikan kesempatan. Kalau untuk dagang pelat nomor saja kios itu terlalu besar, silakan yang mau buka warung, jual uduk atau usaha lain juga dipersilakan supaya ada kegiatan ekonomi baru,” katanya.

Wahyu mengatakan, langkah tersebut dilakukan agar relokasi itu juga menjadi kesempatan meningkatkan pendapatan para pedagang melalui diversifikasi usaha.

Tak hanya menyediakan tempat usaha, DinkopUKMPerindag juga berencana membantu mengenalkan lokasi baru kepada masyarakat agar pelanggan mengetahui tempat baru para pedagang.

“Nanti juga kita sosialisasikan di media bahwa pedagang pelat nomor sudah pindah. Kita buatkan spanduk supaya masyarakat tahu,” ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, promosi tersebut disiapkan sebagai bentuk dukungan pemerintah agar perpindahan lokasi tidak menyebabkan pedagang kehilangan pelanggan yang selama ini sudah mengenal lokasi lama.

Meski demikian, proses relokasi tidak sepenuhnya berjalan mulus. Wahyu mengungkapkan masih ada sebagian pedagang yang menolak berpindah meskipun telah mengikuti sosialisasi.

“Ada beberapa orang yang tidak mau mengikuti aturan. Sebetulnya konflik itu diawali dari pedagang yang sudah nurut dengan pedagang yang tidak mau pindah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, persoalan yang muncul bukan semata-mata antara pemerintah dengan pedagang, tetapi juga memunculkan kecemburuan di antara sesama pedagang. Pedagang yang telah mematuhi aturan merasa dirugikan apabila masih ada pedagang lain yang tetap diizinkan berjualan di lokasi lama.

Menurut Wahyu, keluhan itulah yang kemudian menjadi salah satu dasar pemerintah melakukan penertiban terhadap pedagang yang belum berpindah.

“Pedagang yang sudah pindah merasa pemerintah tidak adil. Mereka bertanya kenapa yang masih berjualan di sana tidak ditertibkan. Atas dasar itu Satpol PP bergerak,” beber Wahyu.

Ia menegaskan, pemerintah memiliki tanggung jawab memperlakukan seluruh pedagang secara sama. Apabila pedagang yang sudah menaati aturan melihat tidak ada tindakan terhadap pedagang yang melanggar, maka hal itu justru akan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap kebijakan pemerintah.

Wahyu juga membantah anggapan bahwa Satpol PP langsung melakukan tindakan represif saat penertiban. Menurutnya, sebelum penegakan dilakukan, petugas telah beberapa kali memberikan peringatan dan pendekatan persuasif.

“Sudah jauh-jauh hari diperingatkan, disiapkan mobil, pendekatannya juga humanis. Tapi mereka tetap tidak mau mengikuti aturan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berbagai tahapan dilakukan mulai dari pemberitahuan, imbauan hingga penyediaan kendaraan untuk membantu proses relokasi. Namun, sebagian pedagang tetap bertahan sehingga pemerintah akhirnya menjalankan penegakan aturan.

Terkait kericuhan yang sempat viral di media sosial, Wahyu menilai situasi di lapangan berkembang setelah terjadi saling emosi antara petugas dan pedagang.

“Ketika datang ke situ, Satpol PP merasa terprovokasi oleh umpatan-umpatan. Seolah-olah Satpol PP terlalu keras, padahal sebelumnya sudah berkali-kali diedukasi dan diajak secara baik-baik,” tutup Wahyu.

Sebelumnya, sejumlah pedagang mengaku mengalami tindakan kekerasan saat penertiban berlangsung. Mereka menyebut terdapat tindakan fisik berupa cekikan, tendangan hingga pukulan menggunakan bambu oleh oknum petugas Satpol PP.

Para pedagang berharap penataan dilakukan melalui dialog yang lebih intensif dan pendekatan yang lebih humanis sehingga tidak memicu benturan di lapangan. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post