SERANG, BANPOS – Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, bersama suaminya, Deden Fatih, memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Banten terkait penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan dan penculikan terhadap aktivis LSM di Kabupaten Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun, Kamis (23/7).
Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan atas laporan yang sebelumnya dilayangkan korban ke Polda Banten.
Kuasa hukum Juwita, Acep Saepudin, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Menurutnya, kliennya bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Ya, kami memenuhi panggilan. Kami kooperatif,” kata Acep saat dikonfirmasi BANPOS.
Acep menegaskan, pihaknya tidak melakukan persiapan khusus sebelum menjalani pemeriksaan. Menurutnya, seluruh keterangan akan disampaikan secara terbuka kepada penyidik.
“Tidak perlu persiapan apa-apa. Kita sampaikan apa adanya agar semuanya transparan dan berkeadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif.
Menurut Maruli, seluruh pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut akan dimintai keterangan guna mengungkap fakta hukum dalam perkara dugaan pengeroyokan dan penculikan tersebut.
“Polda Banten akan melakukan penyidikan secara profesional terkait penanganan perkara. Penyidik akan meminta keterangan siapa saja yang melihat, mendengar, dan mengetahui perbuatan tersebut,” katanya. (*)







Discussion about this post