Pemain Miras Oplosan Diduga Merambah Ciruas, Camat dan Kapolsek Klaim Sering Sidak

SERANG, BANPOS – Dugaan maraknya peredaran minuman keras (miras) dan minuman oplosan di Kecamatan Ciruas kembali menjadi sorotan. Seorang pengusaha miras berinisial JAK disebut-sebut memperluas jaringan penjualan melalui warung berkedok toko jamu di wilayah Ciruas hingga Baros, Kabupaten Serang.

Informasi yang beredar menyebutkan, salah satu lokasi penjualan berada di Jalan Ciptayasa, Kampung Tegal Jetak, RT 02/RW 03, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas. Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat sekaligus mendapat perhatian dari kalangan aktivis dan media.

Baca Juga

Menanggapi isu tersebut, Camat Ciruas, Yuli Saputra menegaskan pihaknya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras di wilayahnya.

Menurut Yuli, sejak dirinya menjabat Camat Ciruas, pemberantasan penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras, menjadi salah satu prioritas bersama Polsek dan Koramil Ciruas.

“Target utama kami bersama Kapolsek dan Danramil adalah memberantas penyakit masyarakat, salah satunya peredaran minuman keras. Kami sudah beberapa kali melakukan sidak, bahkan terakhir menyegel satu warung di Desa Kaserangan karena terbukti menjual minuman keras,” katanya kepada BANPOS, Rabu (22/7).

Namun demikian, Yuli mengaku belum menemukan bukti terkait dugaan aktivitas jaringan penjualan miras yang belakangan ramai diberitakan.

Ia menjelaskan, setiap informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan bersama aparat kepolisian dan TNI.

“Saya sudah koordinasi dengan Kapolsek dan Danramil, kemudian kami datangi lokasi yang dimaksud. Hasilnya tidak terbukti. Semua ada SOP dan mekanismenya. Kami tidak bisa bertindak hanya berdasarkan isu tanpa bukti yang jelas,” ujarnya.

Gelar Pengawasan Rutin

Yuli menegaskan, pengawasan tetap dilakukan secara rutin terhadap warung jamu maupun tempat usaha yang berpotensi menjual minuman beralkohol.

Jika ditemukan pelanggaran, proses penindakan dilakukan secara bertahap melalui Satpol PP Kabupaten Serang sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), mulai dari surat peringatan pertama hingga ketiga sebelum dilakukan penyegelan.

“Kalau masih membandel setelah SP1, SP2, dan SP3, baru dilakukan penyegelan. Seperti yang sudah kami lakukan sebelumnya,” ucapnya.

Selain penindakan, Pemerintah Kecamatan Ciruas juga terus melakukan sosialisasi bahaya miras dan narkoba kepada masyarakat melalui forum desa, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga lembaga kemasyarakatan.

“Kami selalu mengingatkan masyarakat agar tidak menjual, mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras. Sosialisasi ini rutin kami lakukan bersama seluruh unsur Forkopimcam,” katanya.

Yuli menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya bandar besar maupun jaringan khusus peredaran miras di wilayah Ciruas.

“Kalau pengusaha besar atau jaringan khusus, sejauh ini kami belum menemukan. Yang pernah kami tindak adalah penjual tuak yang berkedok warung jamu. Karena mengandung alkohol, tetap kami anggap melanggar Perda dan langsung kami segel setelah melalui tahapan peringatan,” tegasnya.

Ia memastikan pemerintah kecamatan bersama aparat kepolisian dan TNI akan terus melakukan investigasi terhadap setiap laporan masyarakat guna menjaga Ciruas dari peredaran minuman keras dan penyakit masyarakat lainnya.

Hal senada disampaikan oleh Kapolsek Ciruas, KOMPOL Salahudin. Menurutnya, pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Serang telah banyak melakukan penyegelan terhadap penjual miras di Ciruas.

“Sudah banyak yang disegel bersama Pol PP,” ujar Salahudin.

Terkait informasi dugaan adanya pengedar dengan jejaring pengedar miras, ia memaparkan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan.

“kami akan tindak lagi info yang berkembang, nanti saya lidik,” tandasnya singkat. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post