ICMI Banten Gandeng Pemprov dan Kejati Sosialisasikan Kebijakan Pajak Daerah

SERANG, BANPOS – Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) Banten bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menggelar sosialisasi kebijakan pajak daerah yang diikuti berbagai organisasi masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Puri Kayana, Kota Serang, Rabu (22/7).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan perpajakan daerah sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi masyarakat dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga

Peserta mendapatkan penjelasan mengenai arah kebijakan pajak daerah, manfaat pajak bagi pembangunan, hingga pentingnya membangun budaya taat pajak.

Dalam sosialisasi tersebut, narasumber dari Bapenda Provinsi Banten memaparkan kebijakan pajak daerah yang berlaku, inovasi pelayanan perpajakan, serta berbagai upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan, kepastian, dan transparansi pelayanan kepada masyarakat.

Ketua ICMI Orwil Banten, Eden Gunawan, menegaskan bahwa organisasi masyarakat memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi perpajakan di tengah masyarakat.

“Organisasi masyarakat memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi, meningkatkan literasi perpajakan, serta mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela,” ujarnya.

Menurut ICMI, kolaborasi antara pemerintah dan organisasi masyarakat diharapkan mampu menciptakan partisipasi publik yang lebih luas dalam mendukung pembangunan daerah.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Banten melalui Bapenda menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Sinergi dengan ICMI dan berbagai organisasi masyarakat dinilai penting untuk memperkuat komunikasi publik mengenai kebijakan pajak daerah.

“Diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa setiap kontribusi pajak akan kembali dalam bentuk pembangunan, peningkatan pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat,” kata Sekretaris Bapenda Provinsi Banten, Akhmad Thamrin.

Pada kesempatan yang sama, narasumber dari Kejaksaan Tinggi Banten menjelaskan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan yang harus dijaga bersama melalui kepatuhan masyarakat.

“Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan bukan hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab warga negara dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar Kasi Penuntutan pada Bidang Pidana Khusus Kejati Banten, Rosandi.

Ia juga menegaskan bahwa melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kejaksaan memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pendekatan pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi dinilai lebih diutamakan dibandingkan penindakan.

Salah seorang peserta dari ICMI Orda Pandeglang mengaku memperoleh banyak manfaat dari kegiatan tersebut.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman yang utuh mengenai kebijakan pajak daerah, tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dari aspek hukum dan manfaatnya bagi masyarakat,” ujarnya.

“Kami berharap materi seperti ini dapat terus disosialisasikan hingga ke tingkat organisasi masyarakat di kabupaten dan kota agar semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya membayar pajak daerah,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post