SERANG, BANPOS – Program Koperasi Desa Merah Putih di Banten masih menghadapi persoalan pada tahap pembangunan fisik. Dari total 1.551 koperasi yang dibentuk, sekitar 600 koperasi hingga kini belum memiliki bangunan karena terkendala ketersediaan lahan di kawasan perkotaan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten, Agus Mintono, mengatakan bahwa persoalan tersebut paling banyak terjadi di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan sebagian wilayah Kota Cilegon.
Menurut dia, syarat penyediaan lahan seluas sekitar 1.000 meter persegi sulit dipenuhi karena harga tanah yang tinggi.
“Sekitar ada 600 titik yang belum ada lahannya, terutama di perkotaan, di Kota Tangerang, di Kota Tangsel, Kota Cilegon sebagian yang belum. Karena sulit mencari lahan yang luasnya 1.000 meter. Kedua, andai pun ada harganya sudah itu (besar),” kata Agus, Rabu (15/7).
Ia mengatakan pemerintah pusat tengah menyiapkan solusi bagi daerah yang belum dapat menyediakan lahan.
“Titik di kota besar itu belum ada lahan bangunan karena harganya mahal. Di kota itu tanah 1.000 meter itu sudah jarang. Harus ada solusi tertentu mengatasi ini, tapi yakinlah pemerintah pusat bisa ngambil solusi terbaik mengambil yang belum ada lahannya,” ujarnya.
Di tengah kendala tersebut, Agus menyebut sebanyak 694 Koperasi Desa Merah Putih sudah mulai beroperasi. Seluruh modal awal koperasi yang berjalan masih berasal dari swadaya para anggotanya.
“Itu modalnya dari swadaya masing-masing anggota, jadi iuran simpanan pokok, simpanan wajib, iuran sukarela. Jadi belum ada yang dari LPDB atau bank Himbara, belum ada,” ujarnya.
Menurut Agus, beberapa daerah mulai memperoleh tambahan modal dari pemerintah daerah maupun perusahaan melalui program tanggung jawab sosial.
“Yang Kabupaten Tangerang itu ada yang dari bantuan pihak ketiga, ada CSR itu modal awal Rp100 juta masing-masing koperasi. Koperasi Desa Merah Putih ada 274 di Kabupaten Tangerang. Yang lainnya di Cilegon ada yang dari bantuan dari pemerintah daerahnya Rp10 juta. Ini masing-masing beda-beda,” katanya.
Agus menegaskan Pemerintah Provinsi Banten hanya berperan sebagai koordinator dan pemantau pelaksanaan program. Penentuan lokasi pembangunan koperasi sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.
“Kalau kita mengoordinir antar kabupaten kota. Jadi kemajuannya kita pantau, kita lapor ke pusat, terus apa kendalanya kita lapor ke pusat. Jadi kita sifatnya koordinator dan monitoring. Jangan sampai ada kendala di kabupaten kota tidak tersampaikan ke pusat, jadi di pusat nyari solusi nanti sama-sama dengan provinsi,” ucapnya.
Terpisah, Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, mengajak seluruh lapisan masyarakat termasuk aparatur sipil negara (ASN) untuk kembali menggaungkan semangat gotong royong melalui koperasi.
Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk memotong mata rantai rentenir yang kerap menjerat masyarakat kecil, sekaligus menggerakkan roda ekonomi dari tingkat desa.
Wagub Banten, menyambut baik visi Presiden yang mendorong masifnya pembentukan Koperasi Desa dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) di seluruh daerah.
Menurutnya, kehadiran koperasi memiliki fungsi sosial yang sangat besar, salah satunya menghindarkan masyarakat dari konflik akibat urusan simpan-pinjam yang tidak sehat.
“Koperasi itu sebetulnya untuk supaya jangan ada lagi simpan-pinjam antar-teman atau antar-tetangga yang ujung-ujungnya malah jadi permusuhan. Uang enggak ada, teman pun hilang. Di sinilah koperasi hadir sebagai solusi,” katanya.
Tak hanya itu kata Dimyati, koperasi berfungsi sebagai sarana edukasi bagi warga. Melalui koperasi, masyarakat desa diajarkan cara berbisnis yang benar, memahami pembukuan, manajemen dagang, hingga belajar berorganisasi dan mengambil keputusan lewat rapat-rapat anggota.
“Itulah hebatnya Bapak kita (Presiden RI Prabowo, red), kan dulu susah buat koperasi. Sekarang, dibentuk dari masyarakat untuk masyarakat, sehingga perputaran uangnya ada di situ. Kalau dulu kan digaungkan, tapi enggak dikasih wadahnya. Sekarang ada organnya ada wadahnya,” jelasnya.
Dimyati juga menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang kini mempermudah regulasi pendirian koperasi. Menurutnya, Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi wadah nyata agar perputaran uang hasil pertanian dan perkebunan tetap dinikmati oleh warga desa itu sendiri.
“Kalau PT atau CV kan personal, miliknya bos satu orang. Tapi kalau koperasi, ini milik bersama. Dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Asasnya sudah jelas gotong royong. Mari kita sukseskan bersama program koperasi desa ini,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Wagub Banten juga menginstruksikan agar setiap instansi pemerintahan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk lingkungan KORPRI, memiliki koperasinya masing-masing. Keunggulan koperasi terletak pada sifatnya yang non-budgeter, sehingga lebih fleksibel dalam menyejahterakan anggotanya tanpa terikat birokrasi anggaran daerah yang kaku.
“Kalau menggunakan dana budgeter (APBD, red) itu aturannya ketat dan mekanismenya rumit, salah sedikit bisa kena masalah hukum. Tapi kalau koperasi, ini bebas dan mandiri dari anggota untuk anggota,” paparnya. (*)







Discussion about this post