Temuan Dugaan Mark Up Dana BOS Dinilai Bukti Kegagalan Tata Kelola Anggaran Pendidikan di Lebak

LEBAK, BANPOS — Praktik lancung dugaan penggelembungan (mark-up) anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 11 sekolah Kabupaten Lebak memantik reaksi keras dari kalangan akademisi. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut dinilai sebagai bukti nyata kegagalan tata kelola anggaran pendidikan yang bersifat fiktif.

Pengamat kebijakan publik sekaligus akademisi Institut Kemandirian Nusantara (IKNUS), Agus Hiplunudin, menegaskan bahwa hasil audit BPK memiliki landasan metodologi yang kuat. Oleh karena itu, temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga

“BPK dalam pengauditan tentu saja sudah menggunakan metodologi dan indikator sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan akademik. Penggelembungan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya kepada BANPOS pada Selasa (14/7).

Agus menilai, adanya selisih antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi fisik barang merupakan indikasi kuat bahwa sistem manajemen dana BOS di Lebak sedang bermasalah.

Ia menyebut pelaporan belanja tersebut tidak relevan karena ketidaksesuaian antara angka yang tertulis dengan spesifikasi barang yang dibeli di lapangan.

“Mengenai tata kelola dana BOS, tentu saja ini adalah indikasi gagalnya tata kelola, sebab tidak reliabel dan fiktif antara laporan belanja dengan spesifikasi barang yang dibeli,” tuturnya.

Lemahnya fungsi pengawasan menjadi sorotan utama Agus. Ia mendesak agar institusi yang bertanggung jawab mengawasi penggunaan dana BOS segera dievaluasi dan dilacak keberadaannya.

Ia mempertanyakan kinerja pengawas internal, komite sekolah, hingga Dinas Pendidikan yang seharusnya mampu mendeteksi praktik penyimpangan tersebut sejak awal.

“Namun, ini tidak terjadi. Artinya, pihak terkait pun harus dimintai keterangannya kenapa penggelembungan itu bisa terjadi? Dan apakah mereka sudah menjalankan tupoksinya? Kalau sudah, kenapa kecolongan?” ucapnya.

Sebagai langkah konkret, Agus mendorong Pemerintah Kabupaten Lebak dan Dinas Pendidikan melakukan reformasi administrasi secara menyeluruh.

Ia menyarankan pembentukan tim independen untuk melakukan verifikasi ketat terhadap setiap realisasi penggunaan anggaran di sekolah. Validasi data tidak boleh hanya sekadar urusan kelengkapan dokumen di atas kertas.

“Dinas Pendidikan tidak melulu yang penting administrasi selesai, namun administrasi harus divalidasi secara komprehensif setelah itu diverifikasi, agar kasus ini tidak lagi dan lagi terulang,” imbuhnya.

Ia memperingatkan pemerintah daerah agar tidak mengabaikan rekomendasi BPK. Jika terjadi pembiaran, Agus khawatir reputasi institusi pendidikan akan hancur dan memicu persepsi publik tentang adanya persekongkolan dalam pengelolaan uang negara.

“Jika terjadi pembiaran, ini akan merusak reputasi institusi pendidikan, dan publik akan menilai bahwa di dalam institusi pendidikan telah terjadi pemufakatan jahat. Temuan ini jangan diabaikan demi menyelamatkan reputasi institusi pendidikan dan pemerintah daerah,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, BPK mendapati temuan dugaan praktik penggelembungan harga dalam penggunaan anggaran dana BOS. Temuan itu diketahui berdasarkan laporan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lebak tahun anggaran 2025.

Dalam laporan itu disebut 11 sekolah, baik jenjang SD maupun SMP di Kabupaten Lebak turut terlibat dalam praktik lancung tersebut. Adapun jumlah total selisih harga yang menjadi temuan dalam audit tersebut ditaksir mencapai Rp150.227.603. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post