SERANG, BANPOS – Penanganan laporan dugaan pengeroyokan yang ditangani Polsek Pamarayan hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Padahal, laporan tersebut telah diterima lebih dari sebulan lalu dan korban sudah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.
Korban berinisial RAH (21), warga Kampung Masigit, Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (LAPDU) Nomor: 68/V/2026/Sek tertanggal 27 Mei 2026.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (27/5) sekitar pukul 16.00 WIB di Kampung Cayur, Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan. Berdasarkan laporan korban, saat mengendarai sepeda motor, dirinya disalip oleh sekelompok pengendara yang diperkirakan berjumlah sekitar 10 orang.
Tak lama kemudian, salah seorang dari rombongan tersebut kembali menghentikan korban sambil mempertanyakan alasan menyalip. Situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan.
“Saya langsung dipukul di bagian muka sampai kaca helm pecah. Setelah itu teman-temannya ikut menyerang hingga saya terjatuh. Saat di bawah saya ditendang di bagian punggung, perut, dan kaki,” tulis korban dalam laporannya.
Korban akhirnya diselamatkan warga sekitar dan dibawa ke rumah penduduk untuk menghindari pengeroyokan berlanjut. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan nyeri di sejumlah bagian tubuh sebelum menjalani pemeriksaan medis.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan yang diterbitkan Polsek Pamarayan pada 27 Mei 2026 disebutkan bahwa perkara akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan maupun penyidikan dengan jangka waktu maksimal 30 hari.
Namun hingga Senin (13/7), keluarga mengaku belum menerima informasi lanjutan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Ayah korban, Nuryadi, berharap aparat kepolisian segera menuntaskan penyelidikan. Sebagai seorang guru ngaji, ia mengaku hanya menginginkan keadilan bagi anaknya.
“Saya guru ngaji. Anak saya dikeroyok sampai sekujur badan sakit. Laporan sudah lebih dari sebulan, tetapi belum ada kabar. Saya mohon kepada Kapolsek Pamarayan dan Polres Serang agar kasus ini diproses. Kami hanya minta keadilan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/7).
Menurut Nuryadi, dirinya telah beberapa kali berupaya menghubungi penyidik untuk menanyakan perkembangan perkara, namun belum memperoleh kepastian.
Sementara itu, Penyidik dalam kasus tersebut, Bripka Karna Kosasih mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses pengembangan.
Ia mengaku, dalam persoalan ini dirinya kesulitan dan memiliki kendala dalam permintaan saksi dan keterangan.
“Kendalanya di saksi, tapi yang jelas. Proses terus berlanjut,” tandas Karna singkat. (*)







Discussion about this post