SERANG, BANPOS – Stigma bahwa korban pelecehan seksual hanya perempuan dan anak dinilai masih kuat di tengah masyarakat. Padahal, laki-laki juga berpotensi menjadi korban kekerasan maupun pelecehan seksual.
Psikolog Banten, Rika Kartikasari, mengatakan kasus pelecehan terhadap laki-laki mulai bermunculan dan tidak boleh lagi dipandang sebelah mata. Menurutnya, setiap korban, tanpa memandang jenis kelamin, berhak memperoleh perlindungan dan pendampingan.
“Nah, kalau sekarang enggak. Laki-laki dewasa juga bisa menjadi korban pelecehan. Ini sudah ada buktinya,” ujar Rika kepada wartawan, Senin (13/7).
Ia menilai masih banyak korban laki-laki yang memilih diam karena takut mendapat stigma negatif dari lingkungan sekitar. Kekhawatiran identitasnya diketahui publik membuat korban enggan melapor meski mengalami trauma.
“Sebenarnya kenapa mereka enggak mau speak up? Karena ada asumsi kalau mereka melapor, identitasnya akan dipublikasikan. Padahal psikolog, pengacara, pendamping sampai aparat penegak hukum terikat kode etik untuk menjaga kerahasiaan identitas korban,” katanya.
Rika menjelaskan, korban dapat memanfaatkan layanan pendampingan psikolog secara gratis melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Banten. Bahkan jika kasus berkembang menjadi tindak pidana kekerasan seksual, korban juga akan mendapatkan pendampingan hukum.
“Kalau mengalami pelecehan, dapatkan fasilitas pendampingan psikolog. Bahkan kalau sudah mengarah ke kekerasan seksual, di UPTD PPA juga sudah ada pengacara yang siap mendampingi,” ujarnya.
Menurut Rika, keberadaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi bukti bahwa perlindungan hukum tidak hanya diberikan kepada perempuan.
“Undang-Undang TPKS itu tidak selalu bicara korban perempuan. Korbannya bisa siapa saja, termasuk laki-laki,” tegasnya.
Secara pribadi, Rika mengaku mendukung kampanye penolakan terhadap praktik LGBT di Banten. Namun, ia menekankan bahwa fokus utama yang perlu diperkuat adalah keberanian korban untuk melapor agar tidak ada lagi korban berikutnya.
“Korban harus berani speak up. Bukan hanya melindungi dirinya sendiri, tetapi juga melindungi orang lain agar tidak menjadi korban berikutnya,” paparnya.
Ia juga mendorong pemerintah memperluas sosialisasi mengenai layanan pendampingan korban agar masyarakat memahami bahwa identitas pelapor akan tetap dirahasiakan.
“Kalau masyarakat tahu identitas korban dijamin kerahasiaannya, saya yakin akan lebih banyak korban yang berani melapor,” pungkasnya. (*)






Discussion about this post