SERANG, BANPOS – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial IHP di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, masih bergulir. Di tengah proses penyelidikan, kuasa hukum korban mendesak aparat kepolisian segera menangkap terduga pelaku yang hingga kini belum diamankan.
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum ARD & Associates, Abdul Hafidz, mengatakan pihaknya terus mengawal proses hukum sekaligus mendampingi korban dan keluarganya dalam setiap tahapan pemeriksaan.
Menurut Abdul Hafidz, korban bersama keluarga telah memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (7/7), sementara pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain kembali dilakukan pada Kamis (9/7).
“Proses hukum saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan para saksi untuk melengkapi alat bukti,” ujar Abdul Hafidz kepada wartawan, Jumat (12/7).
Ia mengungkapkan, laporan dugaan tindak pidana tersebut telah disampaikan ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2026 oleh ibu korban berinisial A. Namun hingga kini, terduga pelaku berinisial MI disebut masih belum ditangkap.
Kondisi itu, kata dia, membuat keluarga korban merasa resah karena terduga pelaku masih berada di wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Selain menyoroti proses hukum, Abdul Hafidz juga mengungkapkan kondisi korban yang disebut mengalami trauma berat akibat dugaan kekerasan seksual tersebut.
“Kondisi korban secara fisik maupun mental semakin memprihatinkan dan membutuhkan penanganan khusus agar dapat kembali pulih,” katanya.
Menurutnya, karena korban masih berusia di bawah 16 tahun, penyidik juga menerapkan pasal berlapis yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Korban masih di bawah umur sehingga dikenakan pasal berlapis sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Pihak keluarga berharap penyidik segera menuntaskan proses penyelidikan dan mengambil langkah hukum terhadap terduga pelaku agar memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman bagi korban.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait perkembangan terbaru penanganan perkara maupun status hukum terduga pelaku. (*)







Discussion about this post