Apakah Delay In Justice Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan disebut juga Pelanggaran Hukum?

Oleh: Ayu Septia (Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan, Universitas Indonesia)

Perempuan dan Kedudukannya dalam Hukum

Keberadaan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bukan hanya berfungsi reproduksi saja, tetapi lebih dari itu, kedudukannya juga sangat berperan penting dalam resosialisasi, redukasi, dan berkonstitusi. Untuk itu, perempuan Indonesia juga perlu mempelajari dan memahami hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Perempuan dalam kedudukannya didalam hukum tentu mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara sebagaimana yang telah diamanahkan oleh konstitusi kita.

Perempuan mempunyai posisi yang khas di dalam setiap masyarakat di negara-negara di dunia. Meskipun kontribusi yang telah mereka berikan dapat kita rasakan hampir di seluruh lingkup kehidupan sehari-hari, namun mereka seakan-akan menderita dalam ketiadaan dan menjadi kelompok dalam posisi yang sering kali tidak menguntungkan dalam menghadapi berbagai halangan dan rintangan.

Baca Juga

Lagi-lagi jika kita berkaca bagaimana Indonesia lahir sebagai negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat), konsekuensinya adalah adanya supremasi konstitusi sebagai bentuk pembangunan sistem hukum nasional, dimana negara hukum sebagai organisasi yang secara substansial mampu menjadi rumah yang menyenangkan, menyejahterakan, dan membahagiakan bagi rakyatnya. Sebagaimana yang disampaikan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia mengatakan Hukum itu diciptakan bukan hanya semata-mata untuk mengatur, tetapi lebih mendalam sebagai instrumen keadilan dan etika.

Terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki, namun itu masih menjadi ilusi yang sampai hari ini harus dihadapi para perempuan dan anak, status perempuan dan anak dalam kehidupan sosial dalam banyak hal masih mengalami diskriminasi yang secara sadar menjadi perhatian besar.

Baso sebagai seorang ilmuwan dan peneliti di bidang pendidikan pada tahun 2002 mengemukakan kekerasan adalah suatu fenomena sosial yang kompleks, terlebih lagi jika hal itu merupakan kekerasan terhadap perempuan dan anak karena diwarnai oleh unsur relasi antar gender yang berbeda (gender-based violence). Dan kekerasan bukan tindakan tunggal, kekerasan merupakan perilaku penyimpangan yang multi faktor, meliputi kekerasan fisik, psikis, hingga penelantaran.

Perempuan dalam Angka Tindak Kekerasan

Kasus kekerasan terhadap perempuan sudah sampai pada titik jenuh menimbulkan kemarahan yang tidak terbendung, Terbukti dalam catahu (catatan tahunan) komnas perempuan tahun 2025, menurut data Tahun 2024 angka kekerasan terhadap perempuan mencapai 330.097 kasus. Jumlah ini meningkat 14,17% dari tahun sebelumnya, dimana kekerasan seksual naik secara signifikan menjadi 3.166 kasus.

Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan menjadi hal serius yang seharusnya menjadi perhatian bersama, termasuk lintas sektoral pemangku kepentingan. Melihat angka kasus yang mencapai 330.097 kasus dalam setahun, artinya 1 kasus kekerasan terjadi setiap 1,6 menit. Itu pun tentu masih banyak sekali kasus yang tidak terintegrasi secara data di lapangan yang dialami para perempuan dan anak Indonesia.

Kemudian, Komisi Perlindungan Anak Indonesia menunjukkan jurang keadilan sepanjang 2025, dimana terdapat lebih dari 2.000 kasus pelanggaran hak anak, dengan mayoritas korban adalah anak perempuan sebanyak 51.5 %. Kemudian Lembaga Perlindungan Saksi menunjukkan sebanyak 1.464 anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual.

Delay In Justice terhadap Tindak Kekerasan Seksual

Kesedihan yang amat mendalam bagi bangsa yang mengaku bermoral dan beradab. Karena dalam hal penanganan dan penegakkan hukumnya, sebagaimana konstitusi kita menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia orang lain, dan menjamin keadilan masih saja menjadi ilusi yang mesti diterima sampai hari ini. Dimana kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak juga banyak mengalami Delay In Justice (penundaan keadilan) yang menurut komnas perempuan sebagai maladministrasi atau kekerasan struktural.

Dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan bentuk maladministrasi dan kekerasan struktural, terutama di tingkat kepolisian. Penundaan ini menambah penderitaan korban (ill-treatment) dan seringkali berujung pada penghentian kasus (SP3) akibat hambatan hukum, budaya patriarki, dan kurangnya perspektif gender aparat.

Sebagai bentuk perhatian pada penegakan keadilan, perlu diingat bahwa penundaan yang berlarut-larut dapat dimaknai sebagai perlakuan tidak manusiawi, merendahkan martabat, bahkan dimaknai sebagai sebuah bentuk penyiksaan (torture), artinya negara sebagai sebuah institusi telah lalai memberikan perlindungan, pun ikut andil dalam sebuah kekerasan.

Sebab hak asasi manusia dalam kondisi dan situasi dewasa ini menurut Prof. Mansyur Effendi seorang hakim Ad Hoc HAM 2003, harus ditafsirkan secara kontekstual dengan pendekatan integral, sehingga hak asasi manusia mempunyai arti tidak saja bagaimana kita “sekadar” bebas berbicara, bebas berkumpul, bebas beragama, juga terkait dengan kewajiban dan tanggung jawab asasi, sehingga tercipta harmonisasi tata kehidupan dalam masyarakat. Pengamalan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang berfokus pada hak korban, pemulihan, dan sanksi pelaku. Perlindungan khusus anak diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sementara kekerasan dalam rumah tangga diatur melalui UU No. 23 Tahun 2004 (PKDRT) masih harus kita kawal implementasinya sesuai dengan amanah keadilan dan kesejahteraan.

Membangun Perlindungan Hukum dan Ruang Aman Bagi Perempuan

Sebagai manusia yang bermartabat dan beradab kita punya andil besar dalam menciptakan ruang aman, melakukan pembinaan di lingkungan sekitar untuk perempuan dan anak, menciptakan budaya yang setara, tidak diskriminatif dan anti kekerasan dengan memastikan akses, perlindungan serta penghormatan atas martabatnya. Ruang aman adalah hak dasar bagi perempuan dan anak yang perlu diupayakan bersama. Agar generasi-generasi penerus bisa hidup berdaya dan berdampak, hak-hak dasar seharusnya sudah selesai diberikan terutama oleh negara sebagai institusi tertinggi, juga oleh lingkungan sebagai garda terdepan dalam relasinya dalam masyarakat.

Memang tidak semua orang bisa membuat kebijakan hukum secara struktural sesuai dengan wewenangnya, tapi semua orang bisa turun aksi dengan mendengar tanpa menghakimi, mendukung tanpa syarat, dan memberikan ruang-ruang aman bagi perempuan dan anak. Sebab dunia yang aman tidak lahir dari apatisme terhadap hak-hak orang lain, apalagi saling menyakiti dengan ujaran kebencian yang hari ini begitu mudah dilakukan dengan media yang begitu beragam, seperti bullying, diskriminasi dan kekerasan berbasis elektronik, penyebaran konten seksual, hate speech yang menyasar perempuan dan anak. Tapi, perlindungan terhadap perempuan bisa lahir dari orang- orang biasa yang terus tumbuh dengan keberanian, berani untuk mendengar, peduli, dan memberikan pemberdayaan dan ruang aman bagi perempuan dengan saling melindungi.

Dan perlu diingat bahwa masalah kemanusiaan dalam arti menjaga, menghormati haknya merupakan tanggung jawab pemerintah. Karena pemerintah memegang amanat atas kepercayaan untuk menjaga hak-hak tersebut. Tentu saja kekuatan suara kelompok idealis (intelektual, ilmuwan, cendekiawan, agamawan, seniman, dan lain-lain) berperan sebagai faktor penunjang utama. Keterlibatan dua unsur tersebut menjadi sangat mutlak. Penanganan kasus kekerasan seksual ini dilakukan melalui Pelayanan dengan merujuk pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Pemberdayaan berupa penanganan pengaduan, Rehabilitasi Sosial, Penegakan dan Bantuan hukum, Pemulangan dan Reintegrasi Sosial.

Suara korban tentang ketidakadilan dan bagaimana rasa adil itu bisa diwujudkan belum dimaknai oleh pemerintah sebagai tanggung jawab untuk menegakkan keadilan dan hak asasi manusia. Pengungkapan kebenaran dan proses peradilan yang independen, transparan dan bermartabat adalah pondasi keadilan. Korban harus memperoleh jaminan perlindungan untuk dapat menceritakan kekerasan, khususnya seksual, yang dialaminya secara terbuka. Korban juga membutuhkan bantuan pemulihan berbentuk fasilitas dan modal usaha serta rehabilitas fisik, psikis dan sosial. Pada prakteknya, perjuangan perempuan korban untuk keadilan selalu berhadapan dengan kepentingan politik yang enggan mengungkapkan kebenaran.

Lebih lanjut sebagaimana pendapat Prof. Garuda Wiko seorang Ahli Hukum Keperdataan mengatakan bahwa terpinggirkannya peran masyarakat dalam proses pembangunan hukum, membawa konsekuensi yang tidak kecil. Pertama, hukum kemungkinan akan menjadi teks yang tidak memiliki makna sosial yang signifikan. Kedua, lebih jauh lagi hukum dapat menjadi beban atau faktor pemicu benturan masyarakat. Oleh karena itu, untuk mengimbangi kekuatan negara, perlu dibangun tradisi pemberdayaan masyarakat yang berpusat pada manusia (people centred development).

Kearifan dan keterbukaan pemegang kekuasaan untuk selalu membaca dan mendengar “tanda-tanda zaman” dan suara hati nurani semua golongan sangat diharapkan. Keterbukaan yang dilandasi dengan itikad baik merupakan awal pembudayaan dan semangat menghormati hak asasi manusia, yang menjadi catatan dan harapan tentu dari sekian ratus ribu kasus yang sudah terjadi bisa ditangani dan diadili sebagaimana hukum yang berlaku. Tidak kemudian melupakannya, karena hukum tetap harus ditegakkan, dan banyak korban yang sampai dengan hari ini masih berupaya pulih berjuang untuk dirinya secara mental dan sosial.

Berita Terkait

Discussion about this post