Belasan Sekolah di Kabupaten Lebak Mark Up Dana BOS

LEBAK, BANPOS — Sejumlah sekolah di Kabupaten Lebak, baik di tingkat SD maupun SMP diduga telah melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Masalah itu terungkap usai Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap penggunaan dana BOS tahun anggaran 2025.

Berdasarkan laporan audit tersebut, BPK menjelaskan bahwa bentuk dugaan penyelewengan yang dilakukan berupa penggelembungan harga dalam pengadaan barang kebutuhan sekolah. Sebab, penggunaan anggaran yang dilaporkan nilainya tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Baca Juga

Disebut terdapat 11 sekolah, baik tingkat SD maupun SMP yang turut terlibat dalam praktik lancung tersebut. Salah satunya yakni, SDN 1 Cipedang.

Pada tahun 2025 SDN 1 Cipedang melaporkan penggunaan anggaran dana BOS untuk pengadaan peralatan olahraga sebesar Rp27.850.000. Namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh BPK, rupanya barang yang dibeli nilainya hanya sebesar Rp4.975.000,-

Hal serupa dilakukan juga oleh SMPN 1 Cibadak. Dalam laporan pertanggungjawabannya, sekolah tersebut melakukan belanja pengadaan barang berupa peralatan olahraga senilai Rp21.050.000,- namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik, rupanya barang yang dibeli nilainya hanya sebesar Rp12.600.000,-

Jika diakumulasi seluruhnya, maka total temuan penggelembungan harga di 11 sekolah tersebut nilainya mencapai Rp150.227.603,-

Temuan itu dinilai telah melanggar sejumlah aturan mengenai penggunaan dan pengelolaan dana BOS seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 141 ayat (1).

Lalu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) RI Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (5), Pasal 2, dan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3). Dan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) RI Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 2, Pasal 37 ayat (1), Pasal 45, dan Pasal 58.

Mencuatnya temuan audit ini memantik reaksi keras dari kalangan pegiat anti-korupsi. Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Anti Korupsi (KOMPAK), Nurul Huda, menegaskan bahwa penggelembungan harga pengadaan barang dalam pengelolaan dana BOS merupakan kategori penyalahgunaan anggaran yang serius karena berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Huda menilai, selisih nilai yang sangat mencolok antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi fisik di lapangan menjadi indikasi kuat rapuhnya tata kelola dan pengawasan dana pendidikan di Kabupaten Lebak.

“Bisa jadi ini merupakan bagian dari lemahnya tata kelola penggunaan dana BOS, dari pengawasan dan pembinaannya juga termasuk kurang. Hal ini sering terjadi, bahkan banyak temuan terkait kasus seperti itu di berbagai lembaga pendidikan,” ujar Nurul Huda saat dimintai tanggapan oleh BANPOS pada Senin (13/7).

Ia membeberkan beberapa faktor utama yang melatarbelakangi praktik tersebut. Di antaranya adalah ketidakpatuhan sekolah terhadap aturan meski sudah ada petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

Selain itu, minimnya sosialisasi dan pembinaan dari Dinas Pendidikan serta pemerintah daerah membuat pihak sekolah kurang memahami mekanisme pengelolaan yang benar. Huda juga menyoroti tumpulnya pengawasan dan sanksi yang selama ini berlaku.

“Lemahnya pengawasan dan sanksi tegas terhadap pihak yang menyalahgunakan anggaran dana BOS berujung pada kesadaran yang kurang, sehingga menganggap sepele perbuatan yang merugikan negara tersebut,” ucapnya.

Atas temuan ini, KOMPAK mendesak Dinas Pendidikan dan Pemkab Lebak untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Ia menekankan agar sekolah-sekolah yang terindikasi melakukan pelanggaran segera dimintai keterangan agar penyebab pasti dari potensi korupsi ini menjadi pembelajaran penting.

Menurutnya, pemerintah harus melakukan langkah preventif guna memastikan aturan benar-benar diimplementasikan di lapangan. Jika rekomendasi BPK ini tidak ditindaklanjuti secara serius, dia khawatir kepercayaan publik terhadap akuntabilitas pemerintah daerah akan merosot tajam.

“Pemda dan dinas terkait wajib menindaklanjuti temuan ini untuk memperkuat kepercayaan publik kepada pemerintah dalam menegakkan hukum anti-korupsi. Di sinilah letaknya untuk mengukur apakah Pemda masih menjunjung tinggi dan bertanggung jawab terhadap masa depan gerakan anti-korupsi atau tidak,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post