LEBAK, BANPOS – Surat rahasia Kejaksaan Agung (Kejagung) bocor dan tersebar di media sosial. Bocornya dokumen tersebut sontak memantik perhatian masyarakat, terlebih situasi penegakan hukum saat ini tengah ramai menjadi perbincangan.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, surat rahasia tersebut terbit di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2026 dengan nomor R-696/D/Dip.4/07/2026 serta ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani.
Kemudian surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala kejaksaan se-Indonesia, mulai dari tingkatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga Cabang Kejaksaan Negeri.
Terbitnya surat itu diduga ada kaitannya dengan penggeledahan kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus), Febrie Adriansyah, oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait kasus tindak pidana korupsi.
Dalam surat tersebut Kejagung menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan untuk meningkatkan kewaspadaan serta melakukan langkah-langkah antisipatif.
Instruksi itu berkenaan dengan situasi nasional yang menjadi perhatian, termasuk proses penegakan hukum terhadap pejabat negara/aparatur negara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat. Diharapkan melalui instruksi tersebut dapat menjaga stabilitas pelaksanaan tugas serta marwah institusi.
“Seluruh jajaran Kejaksaan di daerah diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah antisipatif guna menjaga stabilitas pelaksanaan tugas serta marwah institusi,” bunyi dalam surat rahasia tersebut sebagaimana dikutip BANPOS pada Minggu (12/7).
Dalam surat tersebut Kejagung mengeluarkan lima poin instruksi yang harus dijalankan oleh seluruh jajaran kejaksaan di daerah.
Pertama, melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing, khususnya yang berpotensi adanya AGHT (ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan) yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas kejaksaan.
Kedua, mengoptimalkan deteksi dini serta menyampaikan laporan secara cepat, berjenjang, dan komprehensif terhadap setiap perkembangan yang bersifat strategis.
Ketiga, memperkuat pengamanan personel, aset, dokumen, dan fasilitas kantor sesuai tingkat kerawanan di wilayah masing-masing serta menjaga solidaritas internal.
“Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh pegawai agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, netralitas, serta menghindari penyampaian komentar, pendapat, maupun informasi mengenai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan,” bunyi pada poin keempat dalam surat tersebut.
Kemudian yang terakhir, melakukan pengelolaan informasi dan komunikasi publik secara terkoordinasi serta berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terdapat potensi gangguan keamanan maupun ketertiban.
Menanggapi beredarnya dokumen tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Yudhit Ksatria Rindyatmaja, angkat bicara. Ia mempersilahkan pihak-pihak yang meragukan keaslian surat tersebut untuk melakukan pengecekan langsung melalui barcode elektronik yang tertera pada dokumen.
Terkait kaitan surat tersebut dengan situasi penegakan hukum nasional yang tengah memanas, Yudhit enggan memberikan komentar spekulatif. Menurutnya, isi surat tersebut bersifat normatif sebagai pengingat bagi jajaran korps Adhyaksa di daerah untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Terbitnya surat ini saya tidak bisa kasih komentar ya, yang jelas karena isi surat itu isinya sifatnya normatif. Artinya untuk mengingatkan kami atau kita di daerah untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terkait potensi atau perkembangan situasi di daerah,” kata Yudhit saat dikonfirmasi BANPOS, Minggu (12/7).
Yudhit menegaskan bahwa tanpa adanya surat petunjuk tersebut pun, pihaknya di daerah tetap memantau perkembangan situasi, terutama dalam proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Lebak. Ia menyebut instruksi tersebut mencakup penguatan pengamanan kantor, personel, hingga koordinasi lintas sektoral.
“Poin-poin selanjutnya itu kalau kita lihat memang intinya bersifat mengingatkan kepada kami di daerah untuk tetap waspada, menjaga keamanan, baik keamanan kantor, keamanan personil, dan juga kita tetap berkoordinasi dengan teman-teman di Polres dalam penegakan hukum, baik kami sebagai JPU dan juga kita tetap berkoordinasi dengan pihak Kodim dan pihak Pemda Kabupaten Lebak juga,” terangnya.
Disinggung mengenai dugaan kaitan surat instruksi tersebut dengan peristiwa di pusat, Yudhit menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). Baginya, daerah hanya bertugas menjalankan setiap petunjuk yang diberikan oleh pimpinan pusat.
Ia juga memastikan bahwa kondisi di Kabupaten Lebak tetap stabil dan kondusif. Tidak ada instruksi khusus yang bersifat mendesak pasca-kejadian di Jakarta. Sinergitas antara Kejari Lebak dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polres Lebak, diklaim tetap berjalan harmonis tanpa ada dampak negatif.
“Instruksi khusus nggak ada sih. Intinya kami di daerah tetap melaksanakan tugas kita sebagai penegak hukum, baik sebagai penyidik dalam tindak pidana korupsi maupun sebagai jaksa penuntut umum dalam tindak pidana umum. Pada intinya kami tidak ada perlakuan khusus. Intinya kami tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Yudhit.
Yudhit menggarisbawahi bahwa hubungan antar-lembaga di daerah justru semakin diperkuat melalui komunikasi yang intens. Ia menjamin tidak ada sesuatu yang berubah dalam pola kerja sama di lapangan pasca-kejadian yang menimpa Jampidsus di pusat.
“Bukan masih, memang harmonis. Memang kita di daerah sebisa mungkin mengutamakan koordinasi, komunikasi yang intens karena memang kita kan nggak bisa terlepas dan memang kita mitra, mitra dengan Kepolisian, mitra dengan TNI,” pungkasnya. (*)







Discussion about this post