LEBAK, BANPOS – Masa depan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Lebak, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu dipastikan aman hingga 2027.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan.
Halson menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak telah mengalokasikan anggaran untuk menjamin keberlangsungan kerja para pegawai non-ASN tersebut.
Jaminan ini mencakup ketersediaan gaji yang sudah diplot dalam skema anggaran daerah.
“PPPK (penuh waktu) dan PPPK paruh waktu kita sudah anggarkan. Jadi di 2026 kita pastikan aman, termasuk gajinya juga,” katanya.
Tak hanya untuk tahun depan, Halson menyebut komitmen serupa juga telah disiapkan untuk tahun anggaran 2027.
Bahkan, skema pengupahannya telah diperhitungkan secara matang untuk memenuhi hak pegawai selama setahun penuh.
“Di 2027 juga kita anggarkan sama, 14 bulan,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, belanja pegawai di Kabupaten Lebak saat ini menyentuh angka Rp1,3 triliun per tahun.
Dana jumbo tersebut digunakan untuk membiayai sebanyak 15.868 ASN yang terdiri dari PNS, PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu.
Meski demikian, kondisi keuangan daerah dihadapkan pada tantangan regulasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Dalam aturan tersebut, porsi belanja pegawai idealnya tidak boleh melebihi angka 30 persen dari total belanja daerah, sementara porsi anggaran pegawai di Lebak saat ini masih melampaui batas tersebut.
Menyikapi kondisi itu, Halson menekankan bahwa kebijakan strategis tetap berpihak pada nasib para pegawai.
Berdasarkan arahan Bupati Lebak, tidak akan ada langkah pengurangan jumlah pegawai meski beban fiskal cukup berat.
“Iya sesuai arahan Pak Bupati. Kita tidak akan mengambil kebijakan merumahkan ASN. Tetapi kita berharap nanti ada kebijakan baru dari pemerintah pusat terkait yang 30 persen sebagaimana di Undang-Undang HKPD,” tegasnya.
Terkait peluang penambahan tenaga kerja baru, Halson menyebut rencana pembukaan lowongan PPPK di masa mendatang akan sangat bergantung pada kuota formasi yang diberikan oleh pemerintah pusat serta kemampuan finansial daerah.
“Tergantung nanti formasi dari pusatnya ya. Kalau memang mereka buka nanti kita pertimbangkan kekuatan anggaran kita,” ucapnya.
Di sisi lain, Pemkab Lebak mencatat angka pensiun PNS mencapai rata-rata 400 orang pada tahun 2026.
Guna mengisi kekosongan jabatan akibat masa purna tugas tersebut, pemerintah daerah telah mengajukan langkah rekrutmen secara terbatas.
“Tahun ini kita mengajukan formasi untuk CPNS 150 orang. Nanti kita sesuaikan tentunya dengan kebutuhan OPD-nya,” pungkasnya. (*)







Discussion about this post