SERANG, BANPOS – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa, menyoroti kabar mengenai adanya dugaan praktik penahanan gaji dosen yang berujung pada tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di sebuah perguruan tinggi swasta di wilayah Banten.
Ia menegaskan bahwa institusi pendidikan seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum dan etika, bukan justru menciptakan iklim kerja yang menindas.
Yeremia mengaku sangat menyayangkan jika dugaan tersebut terbukti benar. Menurutnya, dosen merupakan pilar utama dalam ekosistem pendidikan tinggi yang harus dilindungi hak-haknya.
“Dosen adalah pilar utama pendidikan. Menahan hak normatif upah mereka jelas merupakan pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan. Institusi pendidikan tinggi seharusnya menjadi contoh penegakan hukum dan etika, bukan justru menciptakan iklim kerja yang menindas bagi para pengajarnya,” ujar Yeremia, Senin (6/7).
Menyikapi hal ini, Yeremia mendorong para dosen yang menjadi korban untuk segera melaporkan tindakan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), khususnya ke bagian atau UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Banten.
Ia juga mendesak Disnakertrans Provinsi Banten agar segera berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten terkait untuk menerjunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan ke perguruan tinggi yang bersangkutan.
“Kami meminta Disnakertrans untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pemenuhan hak karyawan di sana. Selain itu, kami juga meminta Kementerian Pendidikan dan LLDIKTI untuk mengevaluasi tata kelola serta izin operasional yayasan kampus tersebut. Jangan sampai manajemen yang buruk mengorbankan kualitas pendidikan mahasiswa dan kesejahteraan para pengajar,” tegasnya.
Terkait sengketa ketenagakerjaan yang tengah terjadi, Yeremia secara tegas meminta pihak Rektorat dan Yayasan untuk segera menuntaskan kewajibannya dengan membayarkan hak-hak dosen yang bersangkutan.
Ia menekankan, apabila proses PHK memang harus dilakukan, yayasan wajib memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku terkait pemenuhan hak pasca-kerja.
“Jika proses PHK tetap dilanjutkan, yayasan wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada potongan sepihak sedikit pun karena itu adalah hak normatif yang dilindungi undang-undang,” tandas Yeremia.
Diberitakan sebelumnya, di tengah polemik nasional mengenai kesejahteraan dosen yang saat ini sedang diuji melalui Mahkamah Konstitusi, empat orang dosen yang mengajar di Universitas Syekh Nawawi Banten (USNB) dipecat secara sepihak.
Pemecatan yang dilakukan melalui pesan WhatsApp itu, imbas dari kegigihan mereka dalam menuntut gaji, yang tertunggak berbulan-bulan. (*)







Discussion about this post