Jalur Domisili SPMB Kota Serang Disorot, Wali Murid Curiga Ada ‘Permainan’ Sistem

SERANG, BANPOS – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili jenjang SMP di Kota Serang menuai sorotan.

Sejumlah orang tua calon peserta didik mengaku kebingungan karena sistem dinilai tidak konsisten dalam menentukan sekolah berdasarkan jarak tempat tinggal.

Baca Juga

Bahkan, muncul dugaan adanya “permainan sistem” setelah beberapa calon peserta didik mengaku tidak bisa memilih sekolah yang secara geografis lebih dekat dengan rumahnya.

Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran lantaran sekolah negeri yang jaraknya kurang dari tiga kilometer dari rumahnya justru tidak muncul dalam pilihan pendaftaran. Sebaliknya, sistem justru menampilkan sekolah dengan jarak yang lebih jauh.

“Radius rumah saya ke sekolah dekat pusat kota itu di bawah tiga kilometer. Tapi sekolah-sekolah dekat sini tidak muncul, sedangkan sekolah yang jaraknya sampai sekitar lima kilometer justru muncul di pendaftaran anak saya,” ujarnya kepada BANPOS, Kamis (2/7).

Ia mengaku kebingungannya semakin bertambah setelah membaca Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Kota Serang. Dalam aturan tersebut, setiap SMP negeri memiliki radius layanan yang berbeda-beda, mulai dari dua kilometer hingga enam kilometer.

“Ini yang menurut saya aneh. Radiusnya berbeda-beda. Ada yang dua kilometer, tiga kilometer, empat kilometer bahkan enam kilometer. Kalau memang tujuannya pemerataan dan menghapus sekolah favorit, kenapa radiusnya tidak disamakan saja?” katanya.

Kekecewaan juga muncul setelah ia membandingkan data pendaftar yang ditampilkan pada laman resmi SPMB. Menurutnya, terdapat calon peserta didik dengan jarak tempat tinggal hampir sama, bahkan lebih jauh, namun tetap bisa mendaftar di sekolah yang diinginkan.

“Ini di mana letak keadilannya? Masa yang rumahnya lebih jauh bisa daftar, sementara saya yang lebih dekat malah sekolahnya tidak muncul sama sekali di sistem,” ungkapnya.

 

Celah Dalam Sistem

Atas kondisi tersebut, ia menduga terdapat celah dalam sistem yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

“Apakah sistemnya memang sudah dimainkan? Siapa yang bisa daftar di luar radius? Atau memang sudah ada kuncian untuk siswa tertentu? Pertanyaan seperti itu pasti muncul di masyarakat,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Ahmad Nuri membantah adanya dugaan permainan dalam sistem SPMB.

Menurutnya, apabila ada calon peserta didik yang mengalami kendala, masyarakat diminta segera melapor ke posko pengaduan agar dapat ditelusuri.

“Kalau memang ada kasus seperti itu, silakan segera laporkan ke posko pengaduan Dinas Pendidikan. Jangan kemudian langsung disimpulkan seolah-olah ada upaya sistematis atau permainan dalam sistem. Kami terus mengawasi jalannya SPMB melalui operator di dinas,” kata Ahmad Nuri.

Ia menjelaskan, sistem bekerja berdasarkan titik koordinat rumah menuju pagar sekolah sesuai radius yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis.

“Kalau radius SMP tersebut dua kilometer, ya yang di luar radius memang tidak akan muncul. Pengukurannya menggunakan titik koordinat dan garis lurus. Tidak mungkin kami membuka atau menutup akses untuk calon peserta didik tertentu karena sistem berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ahmad Nuri menambahkan, Dinas Pendidikan terus memantau pelaksanaan SPMB melalui operator yang bertugas mengawasi sistem. Karena itu, ia memastikan apabila terdapat penyimpangan maupun dugaan praktik transaksional di sekolah akan mudah diketahui.

“Kalau ada dugaan pelanggaran atau transaksi di sekolah, silakan laporkan kepada kami. Posko pengaduan memang kami buka untuk memastikan proses SPMB berjalan transparan dan sesuai aturan,” tegasnya.

Berdasarkan penelusuran BANPOS, dalam Petunjuk Teknis SPMB jenjang SMP di Kota Serang memang terdapat perbedaan radius layanan antar sekolah negeri, mulai dari dua kilometer hingga enam kilometer.

Perbedaan radius tersebut memunculkan pertanyaan dari sebagian masyarakat mengenai dasar penetapannya, meski Dinas Pendidikan memastikan seluruh ketentuan telah disusun sesuai kebutuhan layanan masing-masing sekolah. (*) 

Berita Terkait

Discussion about this post