Sekolah Dilarang Paksa Beli Seragam, Pelanggar Terancam Kehilangan Jabatan Kepala Sekolah

SERANG, BANPOS – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang menegaskan larangan seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik baru, termasuk mengoordinasikan pembelian seragam sekolah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 134.1728/Dikbud/2026 tentang Larangan Pungutan Biaya Siswa Baru dan Ketentuan Pengadaan Seragam Sekolah pada Satuan Pendidikan SD dan SMP Tahun Ajaran 2026.

Baca Juga

Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Walikota Serang agar pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berlangsung bersih dari pungutan maupun praktik yang membebani orang tua siswa.

“Kami memberikan edaran kepada seluruh satuan pendidikan SD dan SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan bahwa sekolah dilarang keras memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada siswa baru setelah dinyatakan diterima dalam proses seleksi SPMB Tahun Ajaran 2026. Jadi tidak ada lagi pungutan apa pun,” tegas Ahmad Nuri saat ditemui di Gedung Setda Kota Serang, Rabu (8/7).

Ia juga menegaskan sekolah tidak diperbolehkan mengadakan rapat komite yang berujung pada permintaan iuran kepada orang tua murid. Menurutnya, segala bentuk pungutan di luar ketentuan harus dihentikan.

Selain itu, Dindikbud secara khusus melarang sekolah melakukan pungutan maupun menjual seragam kepada siswa baru. Ahmad Nuri menjelaskan, Pemerintah Kota Serang hanya menyediakan bantuan seragam merah putih untuk siswa SD dan seragam biru putih untuk siswa SMP.

Sementara seragam pramuka, batik, dan olahraga dapat dibeli secara mandiri oleh orang tua.

“Kami melarang keras sekolah melakukan pungutan atau terlibat menjual seragam, apalagi memaksa orang tua membeli di sekolah. Silakan masyarakat membeli sendiri di mana saja. Jangan sampai sekolah memaksakan dengan harga tertentu, apalagi di atas harga pasaran,” ujarnya.

Menurut Ahmad Nuri, sekolah masih diperbolehkan menyediakan seragam melalui koperasi. Namun, pihak sekolah tidak boleh mengoordinasikan pembayaran maupun mewajibkan seluruh wali murid membeli seragam di satu tempat.

“Yang dilarang itu mengolektifkan seluruh wali murid, mengumpulkan uang untuk membeli seragam melalui sekolah atau komite. Orang tua harus diberikan kebebasan membeli di mana saja tanpa ada tekanan,” katanya.

Kebijakan tersebut diterbitkan menyusul adanya informasi mengenai rapat komite di salah satu sekolah yang membahas pengadaan seragam dengan nominal tertentu. Dindikbud tidak ingin praktik seperti itu berkembang dan membebani masyarakat.

Ahmad Nuri menyampaikan, apabila ditemukan sekolah yang tetap melakukan pungutan atau mengabaikan surat edaran tersebut, Dindikbud akan memberikan sanksi secara bertahap.

“Kalau masih melanggar akan kami beri peringatan pertama, kedua. Kalau kepala sekolah tetap bersikeras, bisa kami geser dari jabatannya. Kalau setelah tahapan sanksi masih tetap melanggar, bukan tidak mungkin diberhentikan dari jabatan kepala sekolah,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Walikota Serang yang wajib dipatuhi seluruh satuan pendidikan negeri di Kota Serang.

“Ini perintah Pak Walikota, perintah Pak Sekda, dan sudah kami sampaikan kepada seluruh satuan pendidikan negeri. Tujuannya agar tidak ada lagi pungutan maupun praktik yang membebani orang tua siswa saat tahun ajaran baru,” pungkasnya.

Larangan tersebut kemudian ditegaskan kembali oleh Walikota Serang Budi Rustandi. Ia memastikan sekolah tidak boleh menjual seragam kepada siswa baru karena seluruh kebutuhan yang menjadi tanggung jawab pemerintah akan disiapkan sesuai kemampuan daerah.

Menurutnya, kebutuhan seragam yang tidak disediakan pemerintah dapat dibeli secara mandiri oleh masing-masing orang tua siswa. Hal itu dilakukan agar tidak muncul dugaan adanya permainan dalam pengadaan seragam di sekolah.

“Yang disiapkan oleh negara saja. Sisanya mereka membeli sendiri masing-masing. Agar tidak ada lagi fitnah, jangan sampai nanti saya dan Pemerintah Kota Serang digoreng-goreng,” katanya.

Selain seragam, Budi Rustandi juga menegaskan tidak boleh ada pungutan terhadap siswa baru yang telah diterima melalui proses SPMB.

“Enggak boleh, enggak boleh ada (pungutan),” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post