Pemkab Lebak Sambut Baik Wacana Pengambilalihan Kepegawaian PPPK

LEBAK, BANPOS — Wacana pengambilalihan pegawai guru dan tenaga pendidikan yang berstatus PPPK — baik penuh waktu maupun paruh waktu — oleh pemerintah pusat mendapat sambutan positif dari Pemerintah Kabupaten Lebak. Adanya wacana tersebut diharapkan mampu menjadi solusi atas persoalan kesejahteraan yang selama ini menjadi isu krusial.

Dikutip dari akun instagram @dpr_ri, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menerangkan bahwa rencana pengambilalihan tersebut merupakan hasil usulan dari berbagai pihak mengenai kejelasan nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, khususnya pada formasi guru dan tenaga kependidikan.

Baca Juga

Dalam usulan tersebut mereka mendesak supaya dapat diangkat status sebagai PNS di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI.

Atas hal itu DPR RI kemudian berkoordinasi dengan pemerintah untuk menindaklanjuti usulan tersebut. Setelah dilakukan beberapa kali pembahasan, pemerintah pada akhirnya menyetujui usulan pengangkatan pegawai guru dan tenaga pendidik berstatus PPPK menjadi PNS di bawah naungan Kemendikdasmen RI.

“Oleh karena itu pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS dengan Kemendikdasmen termasuk guru Madrasah Negeri dan guru TK,” ujarnya sebagaiman dikutip BANPOS dari akun instagram @dpr_ri pada Rabu (19/8).

Kabar itu kemudian turut diperkuat oleh pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi. Dia mengatakan, pemerintah bersama anggota legislatif telah menyepakati rencana pengambilalihan kepegawaian itu di bawah kementerian.

“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” katanya.

Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengatakan bahwa pemerintah membuka peluang bagi pegawai PPPK paruh waktu diangkat statusnya menjadi penuh waktu. Selain itu mereka juga diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam proses seleksi Calon PNS yang rencananya akan dibuka pada awal tahun 2027 mendatang.

“Untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027. Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan pendaftaran di awal 2027,” ujarnya.

Menyikapi wacana tersebut Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lebak, Doddy Irawan, menyatakan, pihaknya menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, langkah pusat ini merupakan respons nyata atas berbagai masukan dan aspirasi dari para guru serta tenaga pendidik di daerah.

“Kami dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menyambut baik rencana pemerintah. Artinya hari ini pemerintah berdasarkan berbagai masukan dari teman-teman guru, pendidik itu merespons apa yang diinginkan oleh teman-teman,” ujar Doddy saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/8).

Doddy Irawan menilai, pengalihan status ini merupakan hasil kajian mendalam dari pemerintah pusat. Ia berharap, perubahan status ini berbanding lurus dengan peningkatan mutu pendidikan di daerah karena kesejahteraan pengajar yang lebih terjamin.

“Tentunya kami dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menyambut baik apa yang sedang diinisiasi oleh pemerintah pusat. Harapan kami ketika perubahan status itu bisa menjadikan mutu pendidikan bisa lebih baik dengan kesejahteraan yang diterima oleh teman-teman guru, itu pasti berdampak pada kesuksesan, kejayaan negara kita,” tegas Doddy.

Berdasarkan data Dindik Lebak, saat ini terdapat 3.782 orang pegawai PPPK paruh waktu dan 1.649 orang PPPK penuh waktu. Doddy mengungkapkan, secara rasio jumlah guru dengan siswa di Lebak sebenarnya sudah ideal, namun kendala utama terletak pada distribusi atau sebaran guru yang belum merata di setiap satuan pendidikan.

Selain masalah sebaran, Dindik juga harus terus memetakan keterisian posisi guru karena adanya faktor alami seperti masa pensiun atau meninggal dunia. Terkait dampak kebijakan ini terhadap penganggaran gaji di daerah, Doddy mengaku masih menunggu aturan teknis yang bersifat mandatori.

“Soal berdampak atau tidak, kita kan belum tahu nih, hari ini kan yang baru disampaikan secara wawancara. Teknisnya seperti apa? Nanti kita bisa melihat melalui aturan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang kemudian itu jadi mandatori kami untuk dilaksanakan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Discussion about this post