Anak Kadisdik Banten Tak Lolos SPMB

SERANG, BANPOS – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Jamaluddin mengungkapkan bahwa putranya tidak lolos dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di sekolah negeri yang menjadi sekolah tujuan.

Pengalaman tersebut, menurutnya, menjadi bukti bahwa proses seleksi berjalan sesuai sistem tanpa perlakuan khusus bagi siapa pun termasuk anaknya sendiri.

Baca Juga

Dikatakan Jamaluddin, putranya sempat mengikuti seleksi melalui jalur domisili. Namun, tidak berhasil lolos. Kesempatan kedua melalui jalur prestasi juga berakhir dengan hasil serupa, meski telah memiliki sejumlah sertifikat prestasi olahraga.

“Anak saya nggak keterima SPMB. Pertama lewat jalur domisili nggak lolos, terus kemarin coba jalur prestasi juga nggak lolos. Padahal anak saya juara basket, banyak sertifikatnya. Makanya jangankan masyarakat ngeluh-ngeluh, anak saya sendiri aja nggak keterima. Anak kadis nggak keterima,” kata Jamaluddin kepada wartawan, Senin, (29/6).

Saat ini, anaknya tengah akan mencoba kembali di jalur nonakademik. Meski begitu, Jamaluddin mengaku, pihaknya sudah mengarahkan putranya untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta jika di jalur tersebut pun tak lolos. Ia juga mengimbau masyarakat yang tidak lolos di sekolah negeri agar tidak memaksakan diri karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menyediakan Program Sekolah Gratis di ratusan sekolah swasta.

“Saya paling arahkan ke sekolah swasta. Begitu juga masyarakat yang tidak lolos di SPMB sekolah negeri, jangan maksa, sekarang ada sekolah swasta gratis,” ujarnya.

Menurut Jamaluddin, Dindikbud berkomitmen menjaga pelaksanaan SPMB tetap berlangsung transparan, adil, dan akuntabel hingga seluruh tahapan selesai. Karena itu, pengawasan dilakukan secara berlapis terhadap seluruh jalur penerimaan, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi akademik maupun nonakademik.

Setiap sekolah, kata dia, diwajibkan melaporkan hasil penerimaan peserta didik kepada Dindikbud. Laporan tersebut kemudian dicocokkan dengan data yang tercatat dalam sistem untuk memastikan tidak ada perbedaan maupun penyimpangan.

“Kita ada monitoring. Semua sekolah tetap harus melaporkan seluruh siswa yang diterima. Nanti kita cek ke sistem. Sistem juga dimonitor oleh pengawas dan stakeholder yang ada. Jadi tetap kita tidak lepas, sampai ada monitoring dan evaluasi,” jelasnya.

Jamaluddin menambahkan, apabila ditemukan selisih antara laporan sekolah dengan data di sistem, pihaknya akan segera memanggil pihak sekolah untuk meminta penjelasan. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pelaksanaan SPMB.

“Nanti kita cek ke sistem, cocok nggak. Kalau terjadi selisih, kita panggil. Kenapa ini selisih? Artinya kita awasi terus,” katanya.

Jamaluddin optimistis seluruh kepala sekolah memahami bahwa SPMB tahun ini harus dijalankan secara bersih dan sesuai aturan. Menurutnya, sistem yang diterapkan saat ini dirancang agar seluruh proses seleksi dapat dipertanggungjawabkan.

“Insyaallah ini adalah yang perdana yang betul-betul transparan, terus asas keadilan, akuntabel juga. Tanggung jawab kita bersama dan harus benar-benar clean,” tegasnya.

Ia juga memastikan tidak akan ada pengisian peserta didik baru di luar mekanisme resmi setelah seluruh tahapan SPMB berakhir. Sekalipun masih terdapat bangku kosong di sekolah negeri, kuota tersebut tetap akan dibiarkan kosong hingga tahun ajaran berikutnya.

“Ketika ada sisa kuota, kita kosongkan. SPMB itu ditutup tanggal 10 Juli. Sampai Desember nggak boleh ada pengisian. Sekalipun ada sisa, pokoknya dikosongkan saja,” tegasnya.

Sementara itu, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Provinsi Banten semakin mengalami perbaikan dibanding tahun sebelumnya.

Selain sistem yang dinilai semakin transparan, KPK juga meminta agar Inspektorat Provinsi Banten selaku Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk terus mengawal seluruh tahapan pelaksanaan SPMB hingga selesai.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK, Arif Nurcahyo yang mengatakan jika pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru.

Menurutnya, surat edaran tersebut diterbitkan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berlangsung secara objektif, transparan, adil, dan akuntabel serta bebas dari praktik koruptif.

“KPK sudah mengeluarkan SE Nomor 7 Tahun 2026. Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2026 adalah pedoman tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru. Edaran ini diterbitkan untuk memastikan penerimaan peserta didik berjalan secara objektif, transparan, adil, dan akuntabel tanpa adanya praktik koruptif,” kata Arif.

Arif menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan dan diskusi bersama Pemerintah Provinsi Banten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan sejumlah pembenahan dalam pelaksanaan SPMB tahun ini. Salah satunya melalui pengembangan aplikasi yang dinilai lebih transparan dibandingkan sistem sebelumnya.

“Hasil diskusi, Pemprov Banten melalui Disdik telah membuat sistem aplikasi SPMB yang lebih transparan dari sebelumnya. Dindik juga sudah memiliki posko aduan terkait SPMB. Informasi SPMB juga sudah diinformasikan secara masif melalui platform media online,” jelasnya.

“Tapi, tetap kami meminta agar Inspektorat untuk mengawal proses SPMB 2026 hingga selesai penyelenggaraan kegiatannya,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post