JUKNIS Jalur Prestasi SPMB Kota Serang Bikin Bingung, Calon Murid Jadi Enggan Sekolah

SERANG, BANPOS – Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP di Kota Serang menuai sorotan. Persyaratan pada jalur prestasi akademik dinilai membingungkan karena calon peserta didik diwajibkan melampirkan surat keterangan peringkat (ranking) dari sekolah asal.

Persyaratan tersebut dipersoalkan sejumlah orang tua murid lantaran banyak sekolah kini menerapkan Kurikulum Merdeka yang tidak lagi menggunakan sistem pemeringkatan siswa.

Baca Juga

Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran setelah sistem meminta dokumen surat keterangan ranking.

“Saat saya mengisi pendaftaran jalur prestasi, ternyata ada syarat wajib mengunggah surat keterangan ranking. Saya langsung menghubungi pihak sekolah, tetapi mereka menyampaikan tidak berani mengeluarkan surat itu karena sekarang sudah tidak ada sistem ranking,” ujarnya kepada BANPOS, Kamis (2/7).

Menurutnya, ketentuan tersebut bertolak belakang dengan kebijakan pembelajaran yang diterapkan di sekolah.

“Kalau sekarang sudah Kurikulum Merdeka dan tidak ada lagi ranking, kenapa justru dijadikan syarat? Anak saya nilainya bagus, bahkan di atas rata-rata, tapi tidak bisa mendaftar hanya karena tidak punya surat ranking,” katanya.

Ia mengaku kondisi itu membuat anaknya terpukul hingga kehilangan semangat untuk melanjutkan sekolah.

“Anak saya sampai sedih, mengurung diri di kamar dan bilang tidak mau sekolah lagi. Kami sebagai orang tua tentu sangat kecewa,” ungkapnya.

 

Didalam Juknis Bukan Semata-mata Ranking

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Ahmad Nuri, menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam juknis bukan semata-mata ranking 1, 2, atau 3 di kelas.

Menurutnya, bagi sekolah yang tidak menerapkan sistem pemeringkatan, penilaian dapat didasarkan pada akumulasi nilai rapor siswa.

“Kalau sekolah menggunakan Kurikulum Merdeka, yang dilihat adalah nilai rapornya. Nanti dihitung rata-rata nilai rapor dari beberapa jenjang kelas sebagai dasar penilaian. Jadi bukan hanya ranking 1, 2, dan 3 saja,” jelas Ahmad Nuri.

Ia mengatakan, surat keterangan dari sekolah tetap diperlukan sebagai dokumen pendukung proses verifikasi panitia.

“Ada sekolah yang menggunakan ranking, ada juga yang menggunakan pendekatan nilai rapor. Semuanya bisa digunakan. Tinggal meminta surat keterangan kepada pihak sekolah sesuai kondisi di sekolah masing-masing,” ujarnya.

Ahmad Nuri juga menerangkan bahwa istilah “ranking paralel” dalam juknis merupakan acuan bagi sekolah yang memang masih menerapkan sistem pemeringkatan.

“Kalau sekolah menggunakan ranking, nanti akan dilihat konsistensi peringkatnya, misalnya kelas 4 ranking 3, kelas 5 ranking 2, kelas 6 ranking 1. Itu yang dimaksud ranking paralel. Sedangkan sekolah yang tidak memakai ranking akan dinilai berdasarkan nilai rapornya,” terangnya. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post