Listrik 24 Jam Segera Terwujud, Pemprov Banten Kebut Administrasi PLTS Pulau Tunda

SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi Banten terus bergerak cepat dalam mengupayakan masuknya aliran listrik dari PT PLN (Persero) ke wilayah Pulau Tunda, Kabupaten Serang. Langkah strategis ini diambil demi menyudahi keterbatasan energi yang selama ini dirasakan oleh masyarakat setempat dan memastikan mereka dapat menikmati pasokan listrik secara penuh selama 24 jam.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy menjelaskan bahwa selama ini warga di wilayah pulau terluar tersebut terpaksa bergantung pada operasional Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang sangat terbatas.

Baca Juga

Selain waktu nyala listrik yang hanya berkisar antara 6 hingga 8 jam saja, masyarakat juga dibebani dengan tingginya harga bahan bakar minyak (BBM) serta sulitnya akses untuk mendapatkan pasokan solar di pulau tersebut.

“Jadi, kita terus berusaha untuk memasukkan listrik PT PLN masuk ke Pulau Tunda, sehingga masyarakat Pulau Tunda bisa menikmati listrik 24 jam. Yang selama ini mereka mengandalkan dari pembangkit listrik tenaga diesel yang di mana bahan bakarnya sangat sulit untuk didapat dan harganya mahal, sehingga masyarakat Pulau Tunda selama ini hanya bisa menikmati listrik 6 sampai 8 jam,” ujarnya.

Lebih lanjut dipaparkan bahwa usulan pemenuhan listrik untuk Pulau Tunda ini merupakan hasil dari rangkaian komitmen dan rapat koordinasi intensif bersama Kementerian ESDM serta PT PLN pada tahun 2024 lalu. Usulan tersebut kemudian resmi diakomodasi ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN dengan target pelaksanaan awal pada tahun 2026.

Namun, melalui pengawalan dan koordinasi lanjutan, proyek ini berhasil mendapatkan percepatan anggaran melalui sela-sela pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan di bawah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik). Alokasi tersebut nantinya akan diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur Listrik Desa (Lisdes) sekaligus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Komunal.

“Nah, alhamdulillah perjuangan kita 2024 kita rapat dengan Kementerian dan PT PLN di Pontianak, kita mengusulkan Pulau Tunda dan ditindaklanjuti tahun 2025 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN dengan pembangunan akan dilaksanakan tahun 2026. Nah, kemarin kita berjuang lagi ternyata insyaallah masuk ke Anggaran Perubahan APBN Dirjen Gatrik. Di mana akan ada pembangunan untuk lisdesnya dan juga untuk PLTS-nya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ari menjelaskan, dalam perkembangannya, Ditjen Gatrik mengundang seluruh kepala daerah untuk segera menyiapkan aspek legalitas lahan agar statusnya benar-benar bersih dan jelas (clean and clear).

Kata dia, pemerintah pusat memberikan tenggat waktu administrasi selama empat bulan bagi daerah untuk menyelesaikan pemberkasan lahan agar alokasi dana dari APBN Perubahan ini tidak hangus atau dialihkan ke daerah lain. Proyek PLTS Komunal di Pulau Tunda sendiri ditargetkan memiliki kapasitas daya terpasang sebesar 150 kWp.

“Karena Pulau Tunda sudah masuk ke Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN. Dalam kerangkanya sudah disebutkan akan dibangun 150 kWp,” tambahnya.

Pemerintah daerah optimis perencanaan yang telah dibangun bersama PT PLN sejak tahun 2023 ini akan segera terealisasi di lapangan. Ari menerangkan, kendala utama sejauh ini murni berada pada ketersediaan pos anggaran, yang kini telah teratasi berkat ketukan palu APBN Perubahan beberapa bulan lalu.

“Sehingga perencanaan kami dengan PT PLN dari tahun 2023 mudah-mudahan sudah akan terwujud, karena PT PLN sudah membuat DED-nya. Lokasinya di mana, panjang kabel tegangan menengahnya berapa, tegangan rendahnya berapa, gardu gendongnya berapa, tiang listriknya akan dipasang di mana saja, sehingga seluruh masyarakat Pulau Tunda akan menikmati listrik 24 jam, 24 jam dari PT PLN,” katanya.

Menindaklanjuti ketetapan waktu dari pusat, pihak Pemprov bersama instansi terkait langsung melakukan langkah percepatan berupa rapat koordinasi bersama perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang.

Ia juga menyampaikan, respon positif didapatkan dari warga Pulau Tunda, bahkan salah satu pemilik lahan secara sukarela menyatakan siap menghibahkan tanahnya untuk area pembangunan PLTS tersebut.

Kini, langkah administratif selanjutnya adalah memproses penerbitan dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemerintah Kabupaten Serang. Berkas legalitas ini ditargetkan selesai pada awal Agustus agar berkas bisa masuk ke Kementerian ESDM lebih awal demi mengamankan kuota prioritas utama, sehingga pembangunan fisik konstruksi dapat dimulai tepat pada bulan Oktober.

“Kita sudah sampaikan dan alhamdulillah disambut baik oleh masyarakat dengan masyarakat Pulau Tunda, sehingga mereka melakukan rapat. Dan alhamdulillah ada salah satu warga Pulau Tunda yang akan menghibahkan lahannya untuk dibangunkan PLTS di sana, sehingga nanti kita butuh buat naskah NPHD,” jelasnya.(ADV)

Berita Terkait

Discussion about this post