SERANG, BANPOS – Ditreskrimum Polda Banten menolak permohonan gelar perkara khusus yang diajukan mantan pegawai PT Trimitra Fabrikasi Engineering, Tb Adinda Laksamana, terkait penghentian penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen kepabeanan. Polisi beralasan tidak terdapat bukti maupun keadaan baru yang dapat menjadi dasar dilaksanakannya gelar perkara kembali.
Sikap tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/251/VI/RES.7.5/2026/Ditreskrimum tertanggal 13 Juni 2026 yang diterima kuasa hukum pelapor.
Dalam surat itu dijelaskan, gelar perkara khusus sebenarnya telah dilaksanakan pada 12 Maret 2026 dengan menghadirkan pelapor, terlapor, penyidik, unsur pengawas internal Polda Banten, serta ahli hukum pidana.
Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan pemalsuan dokumen yang terdaftar dengan nomor LP/B/507/XII/SPKT I.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tertanggal 10 Desember 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menelusuri dugaan penggunaan hasil pemindaian tanda tangan pelapor dalam dokumen ekspor dan impor perusahaan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen BC 3.0 dan BC 4.0 yang tersimpan dalam sistem CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, polisi mengaku tidak menemukan tanda tangan hasil pemindaian sebagaimana yang dilaporkan.
Penyidik juga menemukan adanya perbedaan antara dokumen yang diperoleh dari sistem Bea Cukai dan arsip perusahaan dengan dokumen yang diserahkan pelapor. Dokumen milik pelapor disebut memuat hasil pemindaian tanda tangan beserta cap nama, sedangkan dokumen yang tersimpan dalam sistem kepabeanan tidak menunjukkan data tersebut.
Atas dasar itu, serta setelah mempertimbangkan pendapat ahli hukum pidana, penyidik menyimpulkan perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat maupun pemalsuan keterangan.
Polisi menilai persoalan tersebut lebih mengarah pada aspek administrasi, yakni belum diperbaruinya data pengguna atas nama pelapor dalam sistem kepabeanan setelah yang bersangkutan tidak lagi bekerja di perusahaan.
Karena tidak ditemukan unsur pidana, penyelidikan perkara dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) tertanggal 14 April 2026.
Ketika kuasa hukum pelapor kembali mengajukan permohonan gelar perkara khusus pada 10 Juni 2026, penyidik menyatakan belum dapat mengakomodasi permintaan tersebut.
“Permohonan gelar perkara khusus saudara belum dapat dipertimbangkan untuk dilaksanakan, dikarenakan tidak ditemukan sesuatu hal atau keadaan baru yang menjadi alasan dilaksanakan gelar perkara,” demikian kutipan surat Ditreskrimum Polda Banten.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Ferry Renaldi, menilai masih terdapat sejumlah fakta yang belum digali secara menyeluruh dalam proses penyelidikan.
Menurut Ferry, terdapat beberapa pihak yang dinilai berkaitan dengan dokumen yang dipersoalkan namun belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Ada beberapa petugas hanggar yang inisial BW dan juga ID yang memang belum dimintai keterangan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima BANPOS pada Rabu (17/6).
Selain itu, pihaknya juga mengaku telah menyertakan legal opinion dari seorang ahli hukum saat mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Namun dokumen tersebut tidak dianggap sebagai novum atau bukti baru oleh penyidik.
“Kami pun di surat tersebut sebenarnya melampirkan legal opinion dari ahli yang menjadi petunjuk dalam perkara ini. Tapi dalam surat tersebut dianggap tidak ada novum ataupun bukti baru,” katanya.
Ferry menegaskan pihaknya akan berkonsultasi lebih lanjut dengan klien sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyelidikan perkara tersebut.
“Kami selaku kuasa hukum akan berdiskusi dengan prinsipal kami terkait langkah hukum selanjutnya. Karena masih ada beberapa upaya hukum yang bisa ditempuh,” ujarnya.
Ia menambahkan, praperadilan menjadi alternatif terakhir yang mungkin ditempuh apabila klien memutuskan untuk melanjutkan proses hukum.
“Yang paling terakhir itu kita akan melakukan praperadilan. Tapi prinsipnya kita akan komunikasi dulu dengan prinsipal terkait hasil ini, prinsipal ingin mengambil langkah hukum seperti apa,” tandasnya. (*)







Discussion about this post