SERANG, BANPOS – Penghentian penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan mantan pegawai PT Trimitra Fabrikasi Engineering, Tb. Adinda Laksamana, menuai keberatan. Melalui tim kuasa hukumnya dari Law Firm Renaldy & Partners, pelapor meminta Polda Banten menggelar perkara khusus karena penghentian perkara dinilai dilakukan secara prematur.
Permohonan tersebut diajukan menyusul dihentikannya penyelidikan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Informasi penghentian penyelidikan itu diterima pelapor pada 14 April 2026.
Kuasa hukum pelapor, Ferry Renaldi, mengatakan penghentian penyelidikan dinilai terlalu dini lantaran masih terdapat sejumlah tahapan yang belum dilakukan penyelidik untuk membuat perkara menjadi terang.
“Menurut kami penghentian penyelidikan ini prematur. Masih banyak saksi yang belum diperiksa, termasuk ahli pidana, ahli kepabeanan, dan pemeriksaan forensik dokumen yang juga belum dilakukan,” kata Ferry di Mapolda Banten, Rabu (10/6).
Ferry menjelaskan, kliennya merupakan mantan pegawai PT Trimitra Fabrikasi Engineering yang telah berhenti bekerja sejak 28 Oktober 2025.
Namun, setelah hubungan kerja berakhir, nama dan tanda tangan Tb. Adinda Laksamana diduga masih digunakan dalam sejumlah dokumen kepabeanan perusahaan yang berkaitan dengan aktivitas ekspor-impor.
Menurutnya, identitas kliennya tercantum dalam dokumen BC 3.0, BC 4.0, serta sejumlah lampiran lainnya yang digunakan dalam proses administrasi kepabeanan perusahaan.
“Klien kami sudah tidak bekerja lagi, tetapi diduga namanya masih digunakan dalam dokumen kepabeanan. Bahkan terdapat dugaan reproduksi tanda tangan tanpa persetujuan dari yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang hanya sebagai persoalan administrasi internal perusahaan.
Sebab, dokumen kepabeanan merupakan dokumen yang memiliki konsekuensi hukum dan dapat menimbulkan tanggung jawab bagi pihak yang namanya dicantumkan.
Ferry mengungkapkan, pihaknya juga telah melampirkan legal opinion dari seorang ahli dalam surat permohonan yang diajukan ke Polda Banten. Dalam pendapat hukum tersebut, disebutkan bahwa perkara masih perlu didalami melalui pemeriksaan saksi tambahan maupun ahli terkait.
Selain itu, kata dia, terdapat sejumlah langkah yang belum dilakukan penyelidik, seperti pembandingan dokumen, pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan yang dipersoalkan, hingga pendalaman terhadap data dan dokumen yang berkaitan dengan aktivitas kepabeanan perusahaan.
“Nah itu belum dilakukan dalam proses penyelidikan. Karena itu kami berpandangan penghentian perkara ini terlalu dini,” katanya.
Ferry juga menyebut pihaknya memperoleh informasi adanya pihak lain yang pernah bekerja di perusahaan tersebut dan diduga mengalami kejadian serupa.
“Berdasarkan informasi yang kami miliki, ada mantan petinggi perusahaan yang juga sudah tidak bekerja namun diduga mengalami pencatutan nama dan tanda tangan. Ini yang menurut kami perlu didalami lebih lanjut,” ujarnya.
Melalui surat permohonan yang disampaikan kepada Ditreskrimum Polda Banten, pihak pelapor meminta agar dilakukan gelar perkara khusus secara objektif dan transparan dengan melibatkan fungsi pengawasan internal. Mereka juga meminta agar penghentian penyelidikan dievaluasi dan proses hukum dibuka kembali.
Ferry menegaskan pihaknya akan menunggu hasil gelar perkara khusus yang diajukan. Namun apabila hasilnya tidak sesuai dengan harapan, langkah hukum lain akan dipertimbangkan.
“Kami akan melihat hasil gelar perkara khusus terlebih dahulu. Kalau memang tidak sesuai dan perkara tetap dihentikan, tentu ada upaya hukum lain yang bisa kami tempuh, termasuk praperadilan,” tandasnya.
BANPOS berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polda Banten. Namun, hingga berita ini ditulis, BANPOS belum mendapatkan jawaban dari Ditreskrimum Polda Banten. (*)







Discussion about this post