Anggota DPR Sarifah Nilai Putusan MK Kuota 30% Jadi Momentum Kebijakan Inklusif

JAKARTA, BANPOS – Momentum kebangkitan politik perempuan di Indonesia kembali mendapat sorotan tajam. Kehadiran figur perempuan di kursi legislatif kini dipandang bukan lagi sekadar pemenuhan syarat administratif atau “pelengkap” di surat suara.

Hal ini merupakan sebuah manifestasi kedaulatan untuk menciptakan kebijakan yang benar-benar berkeadilan sosial.

Baca Juga

Saat ditemui di Jakarta, Senin (1/06/2026), Anggota DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, memaparkan pandangan mendalam mengenai reposisi peran perempuan dalam jantung demokrasi.

Menurutnya, parlemen adalah ruang sakral tempat nasib publik ditentukan, namun sejarah panjang politik sering kali menempatkan perempuan di tepian.

“Parlemen adalah jantung dari demokrasi. Kita harus jujur bahwa selama ini kehadiran perempuan sering kali hanya dianggap sebagai pelengkap. Padahal, perempuan berdaya di kursi legislatif adalah syarat mutlak bagi lahirnya kebijakan yang inklusif,” tegas Sarifah.

 

Konsep Politics of Presence

Politik Kehadiran dan Perspektif Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan konsep Politics of Presence atau politik kehadiran. Ia menilai bahwa isu-isu krusial seperti kesehatan reproduksi, perlindungan anak, ketahanan keluarga, hingga ekonomi domestik sering kali tidak menjadi prioritas utama jika ruang pengambilan keputusan hanya didominasi oleh satu gender.

“Kepentingan kelompok tertentu hanya bisa diperjuangkan secara maksimal oleh mereka yang merasakan pengalaman hidup kelompok tersebut,” tambahnya.

“Ketika perempuan memiliki kuasa, politik bukan lagi sekadar perebutan eksistensi, melainkan transformasi empati dan kepedulian menjadi regulasi yang mengikat secara hukum,” tambahnya lagi.

Diskusi mengenai pemberdayaan ini semakin relevan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme penghitungan kuota 30%. Sarifah menyambut baik ketegasan MK yang mewajibkan penghitungan keterwakilan perempuan dilakukan dengan pembulatan ke atas di setiap daerah pemilihan (dapil).

Menurut Sarifah, putusan tersebut adalah kemenangan besar bagi demokrasi Indonesia.

“Ini bukan sekadar urusan matematika elektoral atau teknis administratif. Putusan MK adalah manifestasi komitmen negara untuk mengoreksi ketidakadilan struktural dan historis. Negara akhirnya mengakui bahwa hambatan bagi perempuan di politik itu nyata, sehingga intervensi hukum diperlukan untuk menyeimbangkan arena permainan,” paparnya.

Ia menekankan bahwa kuota 30% adalah “massa kritis” yang dibutuhkan. Dengan jumlah tersebut, perempuan di parlemen memiliki daya tawar (bargaining power) untuk mempengaruhi keputusan kolaboratif, sehingga suara mereka tidak lagi menjadi minoritas yang mudah diabaikan dalam rapat-rapat komisi maupun paripurna.

 

Tantangan Kaderisasi dan Kualitas Substantif

Namun demikian, Sarifah mengingatkan bahwa angka 30% bukanlah garis finis. Tantangan besar justru muncul pasca-putusan tersebut, yakni bagaimana partai politik memastikan kualitas kader yang diusung.

“Angka 30% tidak akan berarti banyak tanpa dibarengi dengan kaderisasi yang sehat. Kita harus memastikan perempuan yang duduk di parlemen adalah mereka yang memiliki kapasitas, integritas, dan keberanian. Tanpa kualitas, kuota tersebut hanya akan menjadi representasi simbolis tanpa dampak substantif bagi rakyat,”ujar Sarifah. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post