SERANG, BANPOS – Dugaan penyerobotan lahan ditengah pembangunan kawasan Industri di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang oleh pihak perusahaan kini mulai menguap.
Salah satu warga Kampung Caringin Pasir, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, Muhidin menuturkan, di lahan garapan seluas 1,6 hektare miliknya kini telah berdiri perusahaan swasta. Padahal, tanah warisan itu tidak pernah diperjual belikan kepada pihak manapun.
“Saya kecewa ketika mengetahui tanah garapan warisan dari kakek saya telah berdiri bangunan komersil berbentuk pabrik. Padahal harusnya tanah itu saya yang menggarap, saya dan keluarga juga enggak pernah menjual tanah itu,” katanya, Sabtu (23/5)
Dia menceritakan, pertama kali mengetahui tanah warisan miliknya berganti kepemilikan saat membayarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang rutin dia bayar setiap tahun. Mengetahui kejadian itu, ia langsung menanyakan kepada pihak desa terkait adanya perubahan kepemilikan.
“Awalnya masih atas nama kakek saya, bapak Kaswira. Tapi saat saya bayar SPPT tahun 2025, kepemilikannya sudah berupa atas nama Lutfi Hasyim seorang bandar tanah,” ujarnya.
Selain dia, ada beberapa tanah warga yang berganti kepemilikan tanpa pernah dilakukan jual beli. Terkait persoalan itu, dia dan warga lain yang mengalami hal serupa akan mengadukan persoalan tersebut kepada Gubernur Banten Andra Soni.
“Akan kami laporkan ke Gubernur Banten dan Kementerian ATR/BPN. Ini kita sedang data siapa saja yang mengalami nasib sama,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Andi Suandar mengklaim tidak ada persoalan dari perubahan kepemilikan tersebut, karena sebelumnya telah dilakukan jual beli.
“Enggak ada masalah, kan tanahnya sudah ada jual beli, tahu saya, hafal kejadiannya kapan,” katanya.
Status tanah itu, kata dia, saat ini sudah menjadi milik salah satu perusahaan asing dan sedang dilakukan pembangunan. Terkait aduan tersebut, dia merasa bingung karena pihak desa sudah menjelaskan kepada yang bersangkutan.
“Tanahnya sekarang milik PT CRJ. Awalnya tanah itu dibeli dari masyarakat oleh PT Sasmita Jaya Perkasa, kemudian dijual kepada PT CRJ. Kami sudah dua kali sampaikan terkait persoalan itu,” katanya.(*)







Discussion about this post