Sudah Disepakati, 10 Aset Pemkab Serang Tak Diserahkan ke Pemkot

SERANG, BANPOS – Pemkab Serang memastikan terdapat 10 aset dengan 17 register yang tidak akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang dalam proses penataan aset pasca pembentukan daerah otonomi baru. Hal tersebut disebut telah disepakati dalam rapat bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri.

Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Agus Firdaus, menyikapi pernyataan Analis Hukum Ahli Pertama Setda Kota Serang Muhammad Dema Al Rizki terkait persoalan aset antara Kabupaten Serang dan Kota Serang.

Baca Juga

Agus menjelaskan, persoalan penyerahan aset telah beberapa kali dibahas bersama Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Serang, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait.

“Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007, sebagian aset Kabupaten Serang memang telah diserahkan. Persoalan ini juga sudah beberapa kali dirapatkan bersama Gubernur Banten, Kota Serang, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait,” ujar Agus, Minggu (24/5).

Menurut Agus, dalam rapat terakhir bersama Ditjen Otda pada Rabu 20 Mei 2026, disepakati terdapat 10 aset dengan 17 register yang tidak akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang.

Ia merinci, dari 10 aset tersebut, lima di antaranya merupakan aset Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang secara aturan dapat berkedudukan di mana saja. Sementara lima aset lainnya merupakan aset yang memiliki nilai sejarah bagi Kabupaten Serang dan Provinsi Banten.

“Lima aset merupakan aset BLUD yang secara aturan bisa berkedudukan di mana saja. Kemudian lima aset lainnya merupakan aset historis dan sejarah Kabupaten Serang, termasuk sejarah terbentuknya Provinsi Banten,” katanya.

Agus menyebut, aset-aset bersejarah tersebut ke depan direncanakan dikelola sebagai warisan budaya dan kawasan wisata heritage sesuai penetapan dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada tahun 2010.

“Aset tersebut akan dikelola sebagai warisan budaya dan wisata heritage ke depannya,” ujarnya.

Meski demikian, Agus menegaskan Pemerintah Kabupaten Serang tetap memiliki komitmen untuk memindahkan pusat pemerintahan secara bertahap ke Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Kecamatan Ciruas.

Menurutnya, proses pemindahan pusat pemerintahan membutuhkan waktu dan penyesuaian, termasuk mempertimbangkan kondisi fiskal daerah.

“Dalam rapat dengan Ditjen Otda juga disepakati Pemda Serang akan berpindah secara bertahap tanpa harus menyerahkan 10 aset dengan 17 register tersebut,” katanya.

Agus menilai komitmen Pemerintah Kabupaten Serang dalam memindahkan pusat pemerintahan sudah sangat jelas dengan dibangunnya Puspemkab di Kecamatan Ciruas.

Ia juga membandingkan dengan proses pemindahan pusat pemerintahan di daerah lain yang membutuhkan waktu panjang.

“Kabupaten Malang saja baru berpindah setelah lebih dari 90 tahun dari Kota Malang sejak lahirnya Kota Malang, karena berbagai faktor dan kondisi fiskal. Maka ini merupakan langkah yang cukup cepat dan bentuk komitmen nyata dari Pemerintah Kabupaten Serang,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post