SERANG, BANPOS — Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS C3) resmi mengeluarkan teguran pertama kepada Yayasan Cinta Diri Sejati (YCDS), menyusul pembangunan konstruksi di sempadan Sungai Cikalumpang, Desa Kadubeureum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang secara ilegal.
Teguran tersebut dikeluarkan setelah BBWS C3 melakukan peninjauan lapangan dan menemukan adanya bangunan konstruksi yang berada di dalam sempadan Sungai Cikalumpang.
Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan (OP) BBWS C3, Arlinsyah, membenarkan pihaknya telah menerbitkan teguran pertama kepada pihak yayasan pada 31 Agustus 2026.
“Iya, jadi tanggal 31 Agustus kemarin memang kita sudah buat teguran ke yayasan,” ujar Arlinsyah saat dikonfirmasi BANPOS, Sabtu (5/9).
Ia menjelaskan, penerbitan teguran tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai aktivitas pembangunan di sekitar aliran Sungai Cikalumpang. Sebelumnya, BBWS C3 juga telah menerima laporan dan melakukan peninjauan terhadap lokasi.
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Peninjauan Lapangan Nomor 10/BA.LAP/WASMAT/VIII/2026 tanggal 28 Agustus 2026, ditemukan bangunan konstruksi yang dibangun berada dalam sempadan Sungai Cikalumpang.
Dalam surat teguran tersebut, pemilik pekerjaan atau pelaksana kegiatan diminta membongkar bangunan konstruksi yang berada di dalam garis sempadan sungai.
BBWS C3 juga meminta setiap pembangunan kembali dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
“Jadi teguran itu kita sampaikan bahwa Anda lewatkan satu proses, yaitu Anda tidak mendapatkan izin tapi melakukan tindakan tanggul ataupun sodetan yang tidak diizinkan,” jelasnya.
Arlinsyah menegaskan, pemanfaatan sungai maupun sempadannya tidak dapat dilakukan secara sepihak karena sungai merupakan bagian dari sumber daya air yang pengelolaannya diatur pemerintah.
Menurut dia, setiap kegiatan konstruksi yang memanfaatkan sumber daya air, termasuk pembangunan drainase kawasan di sempadan sungai maupun pengalihan alur sungai, wajib terlebih dahulu memperoleh perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua kewenangan sungai, mau ordo satu, dua, tiga, empat, itu harus dapat izin dari Menteri PUPR bila ada masyarakat atau pemohon mau menggunakan air ataupun sempadan airnya,” katanya.
Ia mengatakan, teguran pertama belum menjadi tahap penindakan. BBWS C3 masih akan melakukan pemantauan untuk memastikan apakah pihak yayasan telah menghentikan aktivitas dan menindaklanjuti teguran tersebut.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan teguran pertama tidak diindahkan, BBWS C3 akan menerbitkan teguran kedua.
“Nah, kalau memang tidak diindahkan di teguran pertama, kita akan mengeluarkan teguran kedua. Tapi sebelum surat itu dikeluarkan, kita tinjau lagi tindak lanjutnya, diindahkan atau tidak,” ujarnya.
Mekanisme serupa akan dilakukan hingga teguran ketiga. Apabila seluruh teguran tidak diindahkan, BBWS C3 akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mengambil langkah lebih lanjut.
“Tiga kali diabaikan, kami koordinasi dengan aparat. Aparat di sini termasuk Pemda untuk langkah penertiban,” tegasnya.
Dalam proses penanganan tersebut, BBWS C3 juga akan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berkoordinasi dengan kepolisian.
Arlinsyah menambahkan, pihaknya saat ini tengah meminta petugas melakukan pengecekan kembali ke lokasi untuk memastikan apakah aktivitas pembangunan masih berlangsung atau sudah dihentikan.
“Kalau masih beraktivitas, ya kami tegur yang kedua, segera kami keluarkan teguran kedua. Nanti pengamat kami di PPNS yang terlibat,” katanya.
Terkait kewenangan, Arlinsyah menjelaskan bahwa pengelolaan sumber daya air (SDA) pada sungai merupakan kewenangan pemerintah pusat, sementara aspek penertiban dan penegakan di daerah dapat melibatkan Pemerintah Provinsi Banten maupun Pemerintah Kabupaten Serang.
Karena lokasi Sungai Cikalumpang berada di wilayah Kabupaten Serang, menurut dia, penanganan persoalan tersebut nantinya dapat melibatkan BBWS C3, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten.
“Trilateral itu, tiga komponen, Balai, Provinsi, dan Kabupaten pasti akan duduk bareng ini,” pungkasnya. (*)







Discussion about this post