SERANG, BANPOS — Pemkot Serang mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak melalui penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) serta penetapan perwalian anak.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Serang dan turut dihadiri Walikota Serang Budi Rustandi, jajaran Kejari Serang, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang.
Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, pemberian KIA dan penetapan perwalian merupakan langkah penting untuk memastikan anak-anak memperoleh kepastian hukum sekaligus perlindungan dari negara.
“Ini memastikan bahwa anak-anak kita mendapatkan kepastian hukum. Ini sangat perlu, khususnya di Kota Serang, karena banyak warga yang membutuhkan perwalian dan lain-lain,” ujar Budi, Rabu (9/9).
Menurutnya, kepastian hukum mengenai perwalian sangat dibutuhkan, terutama bagi anak-anak yang berada dalam kondisi tertentu dan tidak lagi mendapatkan pengasuhan secara optimal dari orang tua atau membutuhkan wali pengganti.
Budi menilai, persoalan perlindungan anak juga menyangkut status hukum anak. Tanpa adanya kepastian mengenai siapa yang secara sah menjadi wali, anak dapat mengalami kesulitan dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi maupun mendapatkan hak-haknya.
Ia juga menyoroti masih adanya kasus anak yang menjadi korban pelecehan seksual maupun berada dalam kondisi keluarga yang membutuhkan penetapan perwalian.
“Tadi kita contohkan yang dari kabupaten. Ada beberapa anak kecil, saya sampai sedih melihatnya. Kalau tidak ada kepastian hukum daripada perwalian dan lain-lain, orang bagaimana mengurusnya,” katanya.
Budi menambahkan, dalam program tersebut masyarakat mendapatkan pendampingan hukum melalui Kejari Serang tanpa dipungut biaya. Kejaksaan melalui fungsi bantuan hukum dan pendampingan kepada masyarakat membantu proses hukum hingga anak mendapatkan kepastian mengenai status perwaliannya.
“Ini semua free. Pengacara negara ini lewat kejaksaan diurus semuanya sampai dia mendapatkan KIA-nya, kepastian hukumnya, termasuk perlindungan anaknya,” jelasnya.
Atas langkah tersebut, Budi mengapresiasi Kejari Serang yang dinilai telah menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat serta membangun sinergi dengan pemerintah daerah.
“Saya sangat mengapresiasi Bapak Kejaksaan Negeri Serang yang sudah melakukan hal seperti ini dan komitmennya bersinergi dengan pemerintah, baik kabupaten maupun kota yang ada di area beliau,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang yang membidangi administrasi kependudukan Disdukcapil Kota Serang, Karsono, mengatakan cakupan kepemilikan KIA di Kota Serang saat ini sudah tergolong tinggi.
“Kalau KIA kita memang sudah tinggi. Kalau angka pastinya saya enggak hafal, jadi sudah di atas 90 persen. Sudah bagus pencapaian dari Kota Serang,” kata Karsono.
Ia menyebut kepemilikan KIA juga telah relatif merata di wilayah Kota Serang. Salah satu upaya meningkatkan cakupan kepemilikan KIA dilakukan melalui sektor pendidikan, khususnya dengan mendorong peserta didik baru untuk memiliki dokumen identitas tersebut.
Menurut Karsono, imbauan melalui Dinas Pendidikan pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) turut membantu menjaring anak-anak yang belum memiliki KIA.
“Sudah merata. Apalagi kemarin dalam PPDB kita mengimbau melalui Dinas Pendidikan supaya siswa baru itu membuat KIA. Dengan program itu kemarin sudah bisa menjaring banyak,” ujarnya.
Karsono menilai kerja sama dengan Kejari Serang juga memberikan keuntungan bagi Disdukcapil karena membantu memperluas jangkauan pelayanan KIA.
Dengan adanya lembaga lain yang turut mendorong anak memiliki identitas kependudukan, upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan cakupan KIA menjadi lebih mudah.
“Bagi kami tentu terbantu, karena kejaksaan punya program pemberian KIA kepada anak-anak. Tanpa kami harus sosialisasi, ternyata ada lembaga lain yang sudah mengharuskan anak-anak di bawah 17 tahun untuk memiliki KIA,” tuturnya.
Karsono menjelaskan, KIA merupakan dokumen identitas kependudukan bagi anak yang memiliki fungsi sebagai identitas resmi sebelum anak berusia 17 tahun.
Setelah memasuki usia tersebut, KIA kemudian digantikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Itu hak semua warga negara untuk memiliki identitas kependudukan. Sebelum umur 17 tahun mereka wajib memiliki KIA, nanti kalau sudah 17 tahun baru diganti dengan KTP,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Kejari Serang Dado Achmad Ekroni mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum dan perlindungan kepada masyarakat.
“Hari ini kita menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA), kemudian pemberian perwalian terhadap anak, dan juga sosialisasi terkait perdata dan tata usaha negara,” kata Dado.
Ia menjelaskan, keterlibatan Kejari dalam proses penetapan perwalian merupakan bagian dari fungsi kejaksaan, khususnya dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Penetapan tersebut bagi Dado, dirasa sangat penting guna untuk memberikan kepastian mengenai pihak yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak.
“Ini merupakan salah satu fungsi dari kejaksaan dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Dado menjelaskan, perwalian dapat dialihkan apabila wali sebelumnya karena kondisi tertentu tidak lagi dapat menjalankan tanggung jawabnya secara optimal.
Dalam kondisi tersebut, diperlukan penetapan mengenai pihak yang dinilai lebih mampu memberikan perlindungan dan memenuhi kebutuhan anak.
“Perwalian ini sebelumnya anak sudah ada wali, tapi karena ada sesuatu dan lain hal, maka perwaliannya diserahkan kepada pihak yang lebih sanggup dan bisa memberikan perlindungan,” jelasnya.
Menurut Dado, salah satu pertimbangan dalam menentukan wali pengganti adalah kenyamanan anak terhadap calon walinya.
Selain itu, Dado menjelaskan bahwa calon wali juga harus memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan memberikan perlindungan kepada anak.
“Yang pasti anaknya sudah merasa nyaman sama walinya. Terus ada kemampuan dari walinya sendiri, dalam hal kemampuan hidupnya juga sudah cukup,” katanya.
Dado menegaskan, masih terdapat anak-anak yang membutuhkan dokumen identitas maupun kepastian hukum terkait perwalian. Karena itu, kehadiran negara melalui lembaga pemerintah dan penegak hukum dinilai penting untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi.
“Masih banyak anak-anak yang belum punya Kartu Identitas Anak, terus juga anak-anak yang mungkin perlu ada perwalian. Jadi inilah fungsi negara, tugas negara untuk bisa memberikan hal tersebut kepada anak-anak kita,” pungkasnya. (*)







Discussion about this post