LEBAK, BANPOS – Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten, Musa Weliansyah, turun langsung meninjau lokasi tambang pasir diduga ilegal di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Kamis (14/5).
Kedatangan Musa ke lokasi sempat memicu ketegangan dengan sejumlah warga. Dalam video yang beredar yang diterima BANPOS, terlihat terjadi adu mulut hingga saling tunjuk antara anggota dewan dan masyarakat yang berada di area tambang.
Menurut keterangan Musa dalam video tersebut, aktivitas tambang pasir itu disebut sudah beberapa kali ditindak oleh aparat penegak hukum. Namun, tidak lama setelah penindakan dilakukan, aktivitas tambang kembali berjalan seperti biasa.
“Ini pernah beberapa kali ditindak aparat, tapi tidak lama kemudian kembali beroperasi,” ujar Musa di lokasi.
Suasana semakin memanas ketika salah seorang warga melontarkan pernyataan kepada Musa.
“Pak Dewan engke ogeh bakal baik deui ka masyarakat,” ujar seorang warga dalam video tersebut.
Pernyataan itu langsung disaut Musa Weliansyah dengan nada tegas.
“Najan teu didukung ku masyarakat ogeh sabodo,” ucap Musa yang kemudian disambut sorakan warga di lokasi.
Sementara itu, Kapolsek Wanasalam, AKP Subara, menjelaskan bahwa pihak kepolisian bersama Satpol PP sebelumnya telah melakukan penindakan berupa himbauan hingga penutupan lokasi tambang.
“Sebelumnya Polsek bersama Satpol PP pada tanggal 6 Mei 2026 dan 11 Mei 2026 sudah datang ke lokasi penambangan pasir untuk memberikan himbauan dan membuat surat pernyataan pemilik atau pengelola lokasi serta memasang spanduk bahwa lokasi tersebut ditutup,” ujar AKP Subara kepada BANPOS, Jumat (15/5).
Ia juga mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari Musa Weliansyah bahwa aktivitas tambang diduga masih berjalan, anggota piket langsung diterjunkan ke lokasi.
“Akan tetapi mendapatkan informasi dari Dewan Musa waktu kemarin bahwa masih ada kegiatan tersebut, langsung anggota piket ke lokasi dan mengamankan kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut pasir. Selanjutnya diserahkan ke Unit Krimsus Polres Lebak,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasir hasil tambang dugaan ilegal tersebut nantinya dikirim ke sejumlah perusahaan hebel di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, hingga ke wilayah Cikarang, Bekasi, dan Bogor.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang terkait aktivitas penambangan pasir tersebut. (*)







Discussion about this post