BPK Buka Peluang Audit Khusus Dugaan BOS ke Sekolah Berizin Mati

SERANG, BANPOS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten membuka peluang melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait dugaan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada sekolah swasta yang izin operasionalnya diduga telah kedaluwarsa.

Hal itu tertuang dalam surat jawaban klarifikasi BPK Banten kepada BANPOS tertanggal 6 Mei 2026.

Baca Juga

Dalam surat tersebut, BPK menyatakan akan melakukan analisis dan evaluasi atas informasi yang diterima terkait dugaan penyaluran dana BOS bermasalah.

“BPK akan melaksanakan analisis dan/atau evaluasi atas informasi yang diterima oleh BPK atas permasalahan terkait,” tulis BPK dalam surat tersebut.

BPK juga menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, lembaga tersebut dapat melakukan pemeriksaan khusus apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan negara.

Bahkan, jika ditemukan unsur pidana dalam proses pemeriksaan, hasilnya akan dilaporkan kepada instansi berwenang.

Pernyataan itu muncul setelah ditemukan sejumlah sekolah swasta di Banten diduga tetap menerima dana BOS meski izin operasional (Izop) mereka telah habis masa berlaku.

Padahal, dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, sekolah penerima BOS wajib memiliki izin operasional yang sah dan tercantum valid dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Namun berdasarkan penelusuran BANPOS, sejumlah sekolah dengan izin operasional yang diduga sudah mati masih menerima dana BOS hingga ratusan juta rupiah.

Meski demikian, BPK mengaku hingga kini belum menerima pengaduan masyarakat terkait sekolah tanpa izin operasional yang menerima BOS di Banten.

BPK juga menyebut selama 2025 telah melakukan pemeriksaan dana BOS dalam lingkup laporan keuangan pemerintah daerah di Provinsi Banten.

“Hasil pemeriksaan dana BOS sepanjang 2025 belum menemukan pelanggaran terkait legalitas sekolah penerima bantuan,” demikian isi surat yang ditandatangani Kepala BPK Perwakilan Banten, Firman Nurcahyadi.

Sementara itu, Aktivis asal Lebak, Muhammad Bayu mendukung langkah BPK Banten untuk mengusut dugaan sekolah swasta yang tidak tertib administrasi namun tetap menerima dana BOS.

“Tentu langkah BPK yang berencana melakukan audit tujuan tertentu terhadap dugaan sekolah swasta yang tak tertib secara administratif namun tetap menerima dana BOS harus diapresiasi,” katanya.

Bayu meminta BPK tidak hanya memeriksa sekolah swasta, tetapi juga dinas pendidikan yang memiliki kewenangan melakukan verifikasi izin operasional sekolah penerima BOS.

“BPK harus periksa semuanya, baik sekolah swasta maupun dinas pendidikan yang seharusnya mengecek dan memverifikasi izin operasional sekolah penerima BOS,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post