Aksi Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Dilaporkan ke Polisi

TANGERANG, BANPOS – Aksi pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang disertai intimidasi dan dugaan ancaman menggunakan senjata tajam, kini dibawa ke jalur hukum.

Pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut dilaporkan ke Polresta Tangerang pada Selasa (22/9).

Baca Juga

Pelaporan dilakukan Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama sebagai tindak lanjut atas peristiwa yang terjadi saat jemaat GKPI melaksanakan ibadah pada Minggu (20/9) sekitar pukul 10.30 WIB.

Koordinator Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama, Aditya Nugeraha, mengatakan pihaknya meminta kepolisian memeriksa seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang tersedia.

“Hari ini kami telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindakan pembubaran, intimidasi dan pengancaman tersebut kepada Polresta Tangerang. Kami meminta kepolisian memeriksa seluruh rangkaian peristiwa secara objektif berdasarkan keterangan saksi, bukti video dan alat bukti lainnya,” kata Aditya.

Menurutnya, persoalan administratif mengenai rumah ibadah tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan intimidasi, ancaman kekerasan maupun pembubaran paksa terhadap warga yang sedang menjalankan ibadah.

Ia meminta persoalan terkait administrasi maupun perizinan rumah ibadah diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan dan hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada kepolisian. Namun, ketika terdapat dugaan ancaman, intimidasi, pembubaran kegiatan ibadah dan penggunaan senjata tajam, maka peristiwa tersebut harus diperiksa secara serius dan profesional,” ujarnya.

Aditya juga meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang terlibat, meminta keterangan para saksi, mengamankan bukti yang relevan serta memeriksa rekaman kejadian yang beredar.

“Siapa yang melakukan, apa yang dilakukan, apakah ada ancaman kekerasan, apakah terdapat penggunaan senjata tajam, semuanya harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Dalam pelaporan tersebut, Aliansi juga meminta aparat mempertimbangkan ketentuan hukum yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan.

Aditya menyebut Pasal 303 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berkaitan dengan perbuatan mengganggu, merintangi atau membubarkan pertemuan keagamaan maupun orang yang sedang melaksanakan ibadah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Namun, ia menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang bersalah maupun menetapkan pasal yang akan diterapkan.

“Tugas kami adalah menyampaikan peristiwa yang kami persoalkan, menyerahkan bukti yang kami miliki dan meminta agar hukum ditegakkan secara objektif,” jelasnya.

Aliansi menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan rumah ibadah, tetapi juga menyangkut jaminan kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sebagaimana diatur dalam konstitusi.

“Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 29 ayat (2) memberikan jaminan terhadap kebebasan beragama dan beribadah. Karena itu, ketika ada persoalan mengenai rumah ibadah, penyelesaiannya harus melalui hukum dan dialog, bukan dengan intimidasi ataupun kekerasan,” katanya.

Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama sendiri terdiri dari sejumlah organisasi kepemudaan, mahasiswa dan masyarakat sipil, di antaranya GAMKI Banten, Pemuda Muslimin Indonesia Banten, GEMPAR Banten, IPKI Banten, LBH Pospera Banten, PAKIN Banten, Pemuda Muhammadiyah Banten, Poros Intelektual Muda, SEMMI Tangerang, GMNI Kabupaten Tangerang, GP Al-Wasliyah Kabupaten Tangerang, GAMKI Kabupaten Tangerang, GAMKI Kabupaten Tangerang Selatan dan GAMKI Kota Tangerang.

Aditya mengatakan keberagaman organisasi yang tergabung dalam aliansi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kebebasan beragama merupakan tanggung jawab bersama.

Selain mendorong proses hukum, Aliansi juga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang mengambil peran dalam menyelesaikan persoalan administratif terkait rumah ibadah.

Menurut Aditya, pemerintah perlu hadir sebelum persoalan administratif berkembang menjadi konflik sosial.

“Jika terdapat persoalan mengenai persyaratan atau perizinan rumah ibadah, pemerintah harus hadir memberikan solusi. Jangan biarkan persoalan administrasi diselesaikan oleh tekanan massa. Negara memiliki mekanisme pemerintahan dan hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” tuturnya.

Aliansi juga meminta Pemkab Tangerang memberikan pelayanan yang transparan, adil dan tidak diskriminatif dalam proses pemenuhan persyaratan maupun perizinan rumah ibadah.

Di sisi lain, Aliansi menyatakan menghormati upaya mediasi dan perdamaian untuk menjaga situasi tetap kondusif. Namun, upaya tersebut dinilai tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.

“Kami menghormati setiap upaya perdamaian dan menjaga kondusivitas. Tetapi perdamaian tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan tindak pidana. Kami meminta kepolisian tetap memeriksa laporan secara objektif sesuai kewenangannya,” pungkas Aditya. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post